Tim Yustisi Kota Denpasar Kembali Jaring Pelanggar Prokes
DENPASAR, MataDewata.com | Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) saat melakukan penertiban PPKM Level 3 di Jl. By Pass IB Mantra, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (27/9/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban kali ini juga dilakukan sosialisasi penerapan terkait pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap. Mengingat Jl. By Pass IB Mantra, Desa Kertalangu termasuk objek wisata di Kota Denpasar.
Dijelaskannya dari 19 orang yang terjaring dalam penertiban kali ini sebanyak 8 orang di bina karena salah menggunakan masker dan 11 orang di denda karena tidak menggunakan masker. Kepada para pelanggar dan masyarakat yang ditemui jajarannya juga terus memberikan sosialisasi dalam pelaksanaan Prokes termasuk penggunaan masker yang benar.
Bahakan masyarakat juga diimbau menggunakan masker dua lapis bila kualitas masker yang digunakan tergolong masih rendah untuk menangkal penyebaran Covid-19 terlwbih telah merebak varian delta yang diketui lebih berbahaya.
Untuk memberikan efek jera, pihaknya juga memberikan hukuman fisik kepada pelanggar dengan push up di tempat. Langkah tersebut diharapkan memberikan efek jera agar pelanggar tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama. Lebih lanjut Sayoga mengatakan walaupun kasus Covid-19 di Denpasar sudah menurun, penerapan Prokes harus tetap dilakukan dengan ketat. “Kami tidak ingin kasus lagi meningkat gara gara Prokes diabaikan, oleh karena kami tidak akan bosan bosannya untuk terus mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin menerapkan Prokes,” katanya. Suteja-MD