Demokrat Laporkan Wamendes Budi Arie Setiadi ke Mapolda Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Markas Kepolisian Daerah (Maolda) Bali telah menerima pengaduan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Bali, I Made Mudarta terhadap Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi (51 tahun).

Atas perbuatan menyebarkan kebohongan, fitnah dan dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat, pengurus, kader, anggota Partai Demokrat, rakyat dan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Khususnya Partai Demokrat yang merupakan partai yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Made Mudarta Siap Menangkan Partai Demokrat dan AHY di Pemilu dan Pilpres 2024
Ik/MD-ITB-SB//2/2021/fm

Dalam pengaduan tersebut disertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut. Postingan yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 pukul 11:53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo yang tidak terjadi.

Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum memuat konten fitnah tersebut. “Bahwa terlapor Budi Arie Setiadi patut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No: 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,” ujar politisi asal Jembrana itu.

Baca juga :  Romi Yudianto Lantik Anggota MPDN Kota Denpasar dan Notaris Pengganti Kabupaten Badung

Laporan pengaduan No: Reg. Dumas / 540 / VIII / 2021 / SPKT/ Polda Bali, pada hari Senin 2 Agustus 2021. Polisi berjanji akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Wamendes Budi Arie Setiadi sampai saat ini belum juga menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah.

Padahal dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum selesai. “Saat ini pandemi Covid-19 menyebar luas di pedesaan dan merenggut banyak nyawa, angka putus sekolah siswa di desa-desa meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai Maret 2020 lalu,” imbuh Made Mudarta. Pd-MD

Baca juga :  Polda Gandeng ITB STIKOM Bali Gelar Pelatihan Manajemen Media

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button