Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara
Pembelajaran Hukum Bagi Masyarakat Luas
DENPASAR, MataDewata.com | Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus dugaan pemalsuan hasil Swab. Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI, Wayan Sudirta mengatakan, proses pengadilan yang sekarang sedang berlangsung merupakan bentuk dari perwujudan nilai kepastian hukum. “Hal itu untuk memastikan apakah dugaan pemalsuan itu benar dilakukan atau tidak,” ujar Wayan Sudirta, saat dihubungi, Sabtu (5/6/2021) malam.
Ia mengajak semua pihak menghormati proses pengadilan yang tengah berjalan. Pengadilan juga dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat memantaunya secara langsung. “Pengadilan pasti mempertimbangkan berbagai macam bukti/fakta dalam mengungkap sebuah kasus. Apalagi kasus yang disangkakan merupakan dugaan pemalsuan hasil Swab,” tegasnya.
Dimana perbuatan itu akan sangat memunculkan potensi kerugian bagi masyarakat lain yang melakukan aktifitas bersama RIzieq Shihab. “Jadi terkait tuntutan 6 tahun penjara saya rasa itu merupakan hal yang biasa dan tidak perlu disikapi secara berlebihan,” ujarnya seraya mengatakan tuntutan merupakan kewajiban tugas dari jaksa setelah mempelajari dan mendalami dugaan perbuatan pemalsuan tersebut.
Banyak pihak menganggap kasus tersebut sebagai kriminalisasi ulama. Wayan Sudirta tegas menjawab, proses hukum tersebut seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar taat protokol kesehatan (Protkes) dalam mendukung upaya pencegahan Covid-19.
Disampaikan juga dalam hukum terdapat asas Equatily Before the Law. Asas ini memastikan bahwa semua warga negara memiliki kesamaan dihadapan hukum. Tidak melihat latar belakang dari tersangkanya siapa. “Terkait status sosial tersangka nantinya hanya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara. Semakin tinggi status sosial seseorang dalam masyarakat, semakin tinggi juga etika sosial masyarakat yang diembannya,” tegas wakil Rakyat di senayan asal Bali itu.
Dalam perkara utu, kembali ditegaskan Wayan Sudirta sebagai tokoh agama yang memiliki pengikut pasti tidak tanduk dan sikapnya akan menjadi cermin bagi pengikutnya. Untuk itu pengungkapan perkara dugaan pemalsuan hasi Swab ini penting agar jika terbukti bersalah maka masyarakat mendapat pelajaran bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat lainnya.
“Dalam kondisi pandemik seperti ini disiplin terhadap Prokes saja tidak menjamin kita lolos dari ancaman Covid-19, apalagi jika budaya tidak disiplin, melanggar Prokes. Apalagi sampai memalsukan hasil swab merupakan perbuatan yang dapat dikatakan kurang terpuji, apalagi jika dilakukan oleh para tokoh agama seperti Rizieq Shihab,” imbuhnya.
Ia juga nengajak agar masyarakat tidak merespon proses hukum terhadap Rizieq secara berlebihan agat tidak menciptakan kondisi yang rawan dan mudah diprovokasi. Sehingga kembali ditegaskannya agar senua pihak harus tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita percaya bahwa pengadilan kita merupakan tempat untuk menegakkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Tidak sedikit putusan pengadilan yang akhirnya memberikan vonis bebas kepada para tersangka. Pengadilan pasti akan menggali berdasarkan bukti dan fakta dalam persidangan. Bagi kita masyarakat, yang utama adalah jangan ada pihak manapun yang bersikap arogan terhadap hukum negara. Apalagi melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan protokol Kesehatan Covid-19 ini,” tandadnya.
Ad’okad senior ini juga menyanpaikan bahwa Covid-19 yang nelanda negeri hingga dunia bukan saja soal ancaman kesehatan, namun merupakan ancaman bagi hidup mati orang lain. Dioastikan jika kita tidak disiplin atau malah melanggar, maka implikasinya bukan hanya untuk diri sendiri, tapi akan mengancam hidup matinya orang lain. Wd-MD