Pelaku “Penggunaan Simbol Dewa Siwa” di Kelab Malam Harus Minta Maaf

DENPASAR, MataDewata.com | Tanpa menyebut nama kelap malam yang kini sudah ada dalam pemberitaan yang mengaku kecolongan karena pegawainya menayangkan gambar Dewa Siwa sebagai latar dalam hiburan malam. Juga menyatakan yang bersangkutan (pelaku/pegawai) sudah di pecat, namun banyak pihak tetap meminta adanya permintaan maaf rasmi dari pemiliki atau manajemen dan pegawai yang dimaksud karena telah melakukan hal yang dinilai melukai Umat Hindu.

Diketahui awalnya, penggunaan simbol Dewa Siwa di kelap malam sebagai latar belakang ditemukan oleh masyarakat melalui sebuah unggahan di media sosial (Medsos) Instagram yang segera memantik perhatian publik. Alasannya Dewa Siwa merupakan salah satu manifestasi Tuhan dalam Agama Hindu yang disucikan sehingga sangat tidak pantas untuk ditampilkan di tempat hiburan malam.

Baca juga :  Desa Adat Bayan Dukung Tindakan Tegas Deportasi Wisman Bugil di Pohon Sakral Kayu Putih

Penggunaan simbol suci itu menimbulkan kecaman hebat dari umat dan dari berbagai kalangan. Bahkan PHDI Bali melalui Tim Hukumnya segera mengeluarkan somasi terbuka yang mengecam keras penggunaan simbol agama dalam konteks yang tidak sesuai. PHDI Bali bahkan menuntut pihak yang bertanggung jawab untuk segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf serta bertanggung jawab secara hukum.

Dinilai, meskipun tindakan tegas berupa pemecatan pegawai telah dilakukan, banyak pihak masih merasa bahwa itu tidak cukup untuk menutup luka yang sudah tergores. Pihaknya kembali menekankan pentingnya tindakan hukum terhadap penghinaan simbol agama. Karena pemecatan seorang pegawai tidak cukup. Oleh karena itu, PHDI mendesak agar proses hukum segera dijalankan. Siapapun yang terlibat dalam penghinaan simbol agama harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga :  Rudenim Denpasar Deportasi WN Nigeria Overstay

Penggunaan simbol yang dimaksud ditegaskan tidak pantas dan mencederai nilai-nilai keagamaan. Salah satu Anggota Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, SH.,MH., tindakan itu sangat mencederai kehormatan Agama Hindu. “Simbol Dewa Siwa adalah simbol suci dalam Agama Hindu yang tidak pantas digunakan di tempat hiburan malam. Ini merupakan pelecehan terhadap kepercayaan kami yang harus dihormati oleh semua pihak,” ujar Dwikora di Denpasar, Minggu (2/2/2025).

Tim Hukum PHDI Bali meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki insiden itu secara serius, karena penggunaan simbol agama di tempat hiburan. Sangat disadari hal tersebut dapat memenuhi unsur penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP. “Kami berharap polisi dapat menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegas Putu Wirata Dwikora.

Baca juga :  Kuasa Hukum Pimred wacanabali.com Optimis Polda Bali Bongkar Pelaku Pencemaran Nama Baik

PHDI Bali memberikan tenggat waktu 7×24 jam bagi pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf atas tindakan tersebut. “Kami menuntut agar pihak yang terlibat dapat memberikan permintaan maaf secara terbuka dan melakukan klarifikasi agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” tegas Dwikora lanjut menyampaikan tidak sepantasnya pelaku usaha di Bali menodai nilai-nilai budaya atau agama terlebih di pulau yang mayoritas penduduknya memeluk Agama Hindu. Pw/At-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button