Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparansi, Sekda Jembrana Terima Hasil Pemeriksaan BPK Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Bali yang diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (27/12/2024). Pada kesempatan sama, LHP juga diserahkan kepada Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
LHP BPK yang diterima Sekda Budiasa merupakan LHP Semester II Tahun 2024 atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Instansi terkait lainnya. Termasuk Laporan Hasil Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester II Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Pada acara yang dihadiri langsung Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Wakil Ketua DPRD Bali, Sekda Provinsi Bali, para Bupati/Wali Kota, Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota itu, Kepala BPK Bal, Gusti Ngurah Satria Perwira berharap rekomendasi atas laporan hasil pemerikasaan yang dilakukan BPK Bali dapat ditindaklanjuti seluruh kepala daerah dan instansi terkait.

“Laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang telah direkomendasikan,” jelasnya lanjut menyampaikan apreasiasi terhadap pemerintah daerah yang bekerja sama dengan BPK RI untuk penyelenggaraan keuangan daerah. Juga menegaskan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan (40 hari setelah hasil pemeriksaan laporan diterima).
Atas hal itu, Sekda Jembrana Made Budiasa memberikan apresiasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali. Dalam keterangannya, Sekda Budiasa menegaskan bahwa LHP ini menjadi panduan penting bagi Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk melakukan perbaikan dan tindak lebih lanjut.
“Dengan LHP ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana wajib mengkoordinasikan apa yang menjadi catatan atau rekomendasi dari BPK dalam waktu 40 hari. Rekomendasi ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Puskesmas, Dinas Kesehatan dan unit lainnya yang masih memiliki hal-hal yang perlu diperbaiki,” ujar Sekda Budiasa lanjut menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan petunjuk dari BPK. “Kita harus memastikan semua hal yang menjadi catatan BPK dapat ditindaklanjuti dengan baik,” imbuh Sekda Made Budiasa. Hj-MD