OJK Bali Gandeng 30 Awak Media Kenalkan Pusat Layanan Konsumen Kontak 157

JAKARTA, MataDewata.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gencar sosialisasikan Pusat layanan Konsumen Kontak 157 dan juga Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Tujuannya untuk mencegah terjadinya scmming di sektor keuangan. Untuk itu OJK Provinsi Bali meggandeng 30 awak media cetak, elektronik dan online untuk mengunjungi Pusat Layanan Konsumen OJK Kontak 157 di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta Senin (2/12/2014).

Dalam kesempatan tersebut hadir sejumlah pejabat OJK diantaranya Irhamsah selaku, Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali, kemudian Sabar Wahyono Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional, dan Hudiyanto selaku Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (Ketua Sekretariat Satgas PASTI)

Baca juga :  Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional

Disampaikan oleh Sabar Wahyono, Kontak 157 adalah layanan yang disediakan OJK untuk memfasilitasi konsumen dapat bertanya, meminta informasi, dan menyampaikan pengaduan terkait sektor jasa keuangan. “Kini Kontak 157 memiliki lebih dari 100 agen yang bertugas sejak pukul 07:45 sampai 16:45 WIB guna melayani masyarakat. Hal menarik lainnya, Kontak 157 juga memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas sebagai agen, sehingga memiliki kesempatan untuk mandiri dan mengembangkan diri,” ujarnya.

Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Lebih jauh dikatakan, layanan Kontak 157 dapat diakses melalui berbagai cara. Diantaranya, Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang bisa diakses melalui kontak157.ojk.go.id; telepon (021) 157; Whatsapp di nomor 081 157 157 157; dan Email konsumen@ojk.go.id. Bisa juga Walk-In ke alamat Wisma Mulia 2, Jl Gatot Subroto No.6, Jakarta Selatan.

Baca juga :  Bank BPD Bali Raih Penghargaan Human Capital & Perfomance Awards 2022

Dalam kesempatan tersebut dipaparkan juga bagaimana Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam melakukan tugasnya. Hudiyanto, selaku Ketua Satgas pasti menjelaskan bagaimana langkah-langkah Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Diantara keberhasilannya, mampu menyelamatkan dana Rp6,7 miliar melalui pemblokiran rekening pelaku penipuan di sektor keuangan dengan cepat.

“Sejak lima hari diluncurkan, Indonesia Anti-Scam Centre menerima 1.594 aduan dengan melakukan pemblokiran rekening 39,4 persen dan penyelamatan dana Rp6,7 miliar,” tuturnya. Bersama otoritas, kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI telah meluncurkan soft launching Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024 dalam mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.

Baca juga :  Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas dan UMKM Bali Nadi Jayanti

Hudiyanto menegaskan, target ISAC memblokir rekening penipu secara cepat, kemudian identifikasi pelaku penipuan hingga penindakan hukum sebagai efek jera. Terbentuknya IASC diharapkan meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sektor keuangan seperti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan terkait lainnya.

Masyarakat diimbau selalu berhati-hati terhadap modus penipuan dan para korban penipuan agar segera melaporkannya kepada IASC dan penyedia jasa keuangan agar bisa ditindaklanjuti. Secepat mungkin sehingga bisa diambil langkah pencegahan untuk mencegah korban lainnya sehingga kerugian lebih besar bisa dicegah. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button