“Lagi-Lagi Bule Rusia” Dipulangkan Rudenim Denpasar, Indikasi Gangguan Jiwa dan Izin Tinggal Tidak Berlaku

BADUNG, MataDewata.com | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang wanita warga Negara Rusia berinisial PM (27), yang overstay dan diduga alami gangguan kejiwaan dari hasil pemeriksaan terkait gangguan ketertiban.

PM, Wanita kelahiran tahun 1997, adalah pemegang paspor Rusia yang memasuki wilayah Indonesia terakhir kali pada 18 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival untuk berwisata di Bali dan menginap di daerah Kedewatan, Ubud.

Namun sejak 1 Juni 2024, PM sempat dirawat di RSJ Bangli selama 27 hari. Setelah sebelumnya pemilik villa menginformasikan bahwa PM sering keluar villa dan jarang tinggal di villa, hingga pada 31 Mei 2024 PM sempat ditemukan tidak sadarkan diri di daerah sekitar Pura Lungsiakan dan dibawa orang kembali ke villa pada siang harinya.

Di malam hari PM kembali menghilang dan ditemukan tertidur di jalanan di area Campuhan hingga akhirnya oleh masyarakat setempat dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Setelah selesai menjalani perawatan dan dianggap membaik pihak RSJ lanjut berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar dan dinyatakan sebagai orang terlantar dan menyampaikan rekomendasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk memulangkannya.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Tingkatkan Kolaborasi Seluruh Jajaran
Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Dalam keterangannya kepada petugas, bule asal Rusia ini mengaku tidak merasa sakit mental karena masih dapat beradaptasi dengan orang lain. PM juga didapati petugas telah overstay selama 41 hari setelah diperiksa dokumen perjalanannya. Perlu dicatat bahwa saat diterima oleh Imigrasi Denpasar, yang bersangkutan tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, yang mengakibatkan proses pendeportasian menjadi lebih rumit.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, Tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada PM berupa pendeportasian. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan dalam kesempatan pertama, PM dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 2 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 159 hari.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Dorong Kolaborasi Erat pada Rapat Koordinasi Dilkumjakpol

Atas fakta-fakta yang ditemukan, PM terbukti melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, sehingga melanggar pasal 75 ayat (1) UU No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami menerapkan selective policy, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat tinggal di Indonesia.”

Ik-MD-Bank BPD Bali/2/2024/fm

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan, “Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Kami berharap Tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku.”

Baca juga :  Halangi Petugas pada Proses Pemeriksaan hingga Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Turki dan Ukraina

Dengan pendampingan oleh kakaknya, PM dideportasi pada 8 Desember 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Moscow. Petugas Rudenim Denpasar turut melaksanakan pengawalan ketat hingga PM meninggalkan wilayah RI.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan. Selain itu, untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” jelas Dudy. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button