Ketua DPRD Badung Terima Dua Usulan Perda dari PC KMHDI Badung

BADUNG, MataDewata.com | Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, Rabu (23/10/2024) juga menerima audiensi PC KMHDI Badung mewakili PD KMHDI Bali yang beraudiensi untuk memohon dukungan terkait keberangkatan beberapa anggota KMHDI untuk mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) oleh Pimpinan Pusat KMHDI pada 30 Oktober-3 November 2024 di Bandung, Jawa Barat.

Menariknya, PC KMHDI Badung juga menyampaikan dua usulan perda saat itu. Pertama, usulan perda mengenai penanganan sampah organik berbasis komunitas terintegrasi. Kedua, usulan perda penataan kegiatan keagamaan di sempadan pantai yang berkaca dari peristiwa yang terjadi di Pantai Berawa, Tibubeneng, baru-baru ini.

Baca juga :  PLN Tanam 5.000 Mangrove Bersama Kelompok Nelayan di Denpasar

Berikutnya, Ketua DPRD Badung juga menerima audiensi yang datang dari Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Parlemen Jagaradhyaksa Universitas Udayana (Unud) yang akan menyelenggarakan Pra Sidang umum Pemerintahan Mahasiswa Unud 2024. Panitia beraudiensi untuk meminjam tempat untuk melaksanakan kegiatan di Ruang Madya Gosana Gedung DPRD Badung pada 16-17 November 2024.

Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Usai menerima audiensi dua kelompok masyarakat ini, Anom Gumanti secara khusus memberikan apresiasi terkait dua usulan perda yang dicetuskan oleh PC KMHDI Badung. Menurutnya, para anak muda ini memiliki ide yang cemerlang, terutama usulan yang kedua mengenai perda penataan kegiatan keagamaan di sempadan pantai.

Baca juga :  Komisi IV DPRD Badung Segera Sidak PT CCC “Perselisihan dengan Karyawan”

Anom Gumanti yang di periode sebelumnya menjabat Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung 2019-2024 ini menambahkan, usulan tersebut akan didiskusikan dengan para anggota Dewan. “Bila disepakati, usulan ini rencananya akan dimasukkan menjadi perda inisiatif dewan pada tahun 2025,” ungkapnya.

Menurutnya, usulan kedua ini unik. Idenya luar biasa, pihaknya sambut dengan baik, coba nanti kita akan tangkap ide itu apakah mereka sudah punya naskah akademik. Kalau memang belum, nanti akan dikomunikasikan dan didiskusikan dengan teman-teman Dewan, terutama komisi dan OPD yang berkolerasi dengan permasalahan tersebut.

Baca juga :  Sambut Ramadan, Smartfren Manjakan Pelanggan Lewat Triple Kejutan

“Menurut saya kita memang perlu regulasi itu. Kalau memang teman-teman Dewan sepakat, maka kita rencanakan menjadi perda inisiatif tahun 2025. Kita akan masukkan di Bapemperda,” pungkasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button