MTG (Makan Tidur Gratis) Perempuan Kolombia Dideportasi dari Bali
BADUNG, MataDewata.com | Warga Negara asing (WNA) asal Kolombia dimasukkan ke daftar pencekalan di wilayah Indonesia. Pasalnya ia meresahkan dengan makan dan tidur tanpa membayar (MTG/Makan Tidur Gratis). Pada tanggal 25 Juni 2024, perempuan berinisial ATL (23 tahan) dideportasi ke Bogota, Kolombia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali dengan dikawal petugas Rudinim Denpasar.
Diketahui ATL melakukan aksinya bersama kekasihnya yang berasal dari Singapura. Sejoli ini tidak pernah membayar saat makan di sejumlah restoran dan penginapan yang ia kunjungi. Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gustaviano Napitupulu, memastikan untuk sementara hanya ATL yang dideportasi sedangkan kekasihnya untuk sementara ditahan (proses pemeriksaan).
Dijelaskannya, bahwa sejoli tersebut datang ke Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai-Bali untuk tujuan berlibur. Selanjutnya pada 7 Juni 2024 ATL bersama dengan kekasihnya diboyong oleh petugas Polsek Kuta Selatan atas adanya laporan beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan lantaran merasa dirugikan atas kelakuan sejoli ini yang tidak membayar makanan serta biaya penginapan.
Keterangan perempuan kelahiran Medellin, Kolombia ini tidak membantah fakta tersebut dihadapan petugas Imigrasi Ngurah Rai. Ia mengakui bahwa ia melakukan beberapa kali pemesanan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya. Termauk tidak membayar penginapan selama 20 hari.
Menurut catatan dari pihak Polsek Kuta Selatan, total terdapat 5 restoran dan 1 penginapan yakni warung makan Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar serta penginapan Oyo Berlian House Ungasan yang mengalami kerugian.
Semuanya ada di wilayah Kuta Selatan. Menurut penuturan ATL, dirinya tak bisa membayar restoran serta penginapan lantaran tidak punya uang cash dan tidak dapat melakukan pembayaran online menggunakan aplikasi pembayaran online miliknya.
Oleh pihak Polsek Kuta Selatan, di hari yang sama ATL dan kekasihnya diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang membawahi wilayah kerja Kuta Selatan dengan disertai rekomendasi pendeportasian bagi ATL. “Kini telah dideportasi ke Bogota, Kolombia dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara kekasih dari ATL untuk saat ini masih berada di Rudenim Denpasar,” demikian Gustaviano. Kb-MD