Menolak Ikuti Sidang Virtual! Sudirta: Hadirkan Terdakwa Dengan Upaya Paksa

JAKARTA, MataDewata.com | Pengadilan Negeri (PN) Jaktim kembali menggelar sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021). Sebelumnya, Rizieq menolak sidang virtual. Apa saran anda agar Rizieq menghormati ketentuan sidang secara virtual? Ditanya seperti itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, SH., menjawab.

Semua pihak yang ada dipersidangan pengadilan wajib mengikuti penetapan Majelis Hakim, tidak terkecuali bagi Terdakwa sendiri. Harus menjalankan apa yang diperintahkan Majelis Hakim, termasuk menjalani persidangan secara virtual. Tapi kalau Terdakwa tidak mau menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, terdakwa punya hak untuk diam dan tidak menjawab sama sekali,” ujar advokat senior itu dihubungi MataDewata.com, Selasa (23/3/2021) pagi.

Baca juga :  Fraksi PDI Perjuangan Bali Dukung Gubernur Wayan Koster Menjaga Kualitas Pariwisata Bali Era Baru
Ik/MD-WP-DJP//11/2021/fm

Ditegaskannya, jika Rizieq kembali menolak sidang virtual, maka hakim harus melakukan hal tegas. “Walaupun seandainya terdakwa masih menolak disidangkan secara virtual dan terus bersikukuh tidak mau hadir dalam sidang pengadilan secara virtual, tetapi Majelis Hakim punya kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa dengan upaya paksa dengan bantuan pihak kepolisian,” jelas Sudirta.

Ditanya apakah seharusnya Rizieq menghormati keputusan sidang digelar virtual? Sudirta mengatakan sidang virtual sudah lazim dilaksanakan diberbagai negara pada masa pandemi Covid-19. Begitu pun di Indonesia yang sudah sering melaksanakan sidang virtual dalam berbagai kasus, sejak dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 4 Tahun 2020 dan No: 5 tahun 2020 masing-masing bertanggal 25 September 2020 dan 27 November 2020.

Baca juga :  Sudirta Perkuat Konsensus Kebangsaan di Hadapan Mahasiswa dan Pengurus PHDI Bali
Ik/MD-PG-NP/9/2021f1

Jika masih ada pihak pihak yang mencoba meragukan keabsyahan dan daya laku Perma Mahkamah Agung Nomor 4 dan Nomor 5 tersebut, saya mempersilahkan yg bersangkutan untuk membaca dan mempelajari secara mendalam isi dan jiwa Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan , khususnya pasal 7 dan pasal 8.

Baca juga :  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Dukung Keputusan Gubernur Larang Warga Mendaki Gunung di Pulau Dewata

Dengan memahami Perma Mahkamah Agung Nomor 4 dan Nomor 5 sebagai lex spesialis atas KUHAP sebagai lex generalis , maka Perma Mahkamah Agung tersebut punya eksistensi dan daya laku yang kuat, karena tdk bertentangan dan tdk bisa dipertentangkan dengan ketentuan ketentuan yang ada dalam KUHAP. “Pada intinya, pelaksanaan sidang virtual merupakan upaya negara dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena perlindungan terhadap seluruh masyarakat merupakan hukum tertinggi,” tutup Sudirta. Wd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button