Tim Hukum PHDI Bali Prihatin Kasus LPD

Minta Dipertimbangkan Kenakan KUH

DENPASAR, MataDewata.com | Sejumlah kasus LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang diduga ada penyimpangan pengelolaan dan penyalahgunaan keuangan yang terdeteksi oleh penegak hukum, ikut menjadi perhatian PHDI Provinsi Bali melalui Tim Hukumnya. Tim Hukum PHDI Bali menyatakan keprihatinan mendalam, walaupun hanya sebagian kecil yakni sekitar 2% dari 1.400 lebih LPD yang ada di Bali mengalami penyimpangan, karena penegak hukum selama ini menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi semata dalam pengusutan kasusnya. Hal itu dilontarkan Ketua Tim Hukum PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, SH., Wakil Ketua Gede Harja Astawa, SH., Made Dewantara Endrawan, SH., dan Made Bandem Dananjaya, SH, MH.

Ucp-MD-GK-AK//5/2022/f1

Beberapa kasus LPD yang sudah diproses dengan UU Tipikor, misalnya adalah LPD Gulingan Mengwi dengan dugaan kerugian negara Rp153 miliar, LPD Sangeh (Rp130 miliar), LPD Kota Tabanan (Rp7,3 miliar), LPD Belumbang Tabanan (Rp1,1 miliar), LPD Anturan Buleleng (Rp151 miliar), LPD Langgahan Bangli (Rp1,9 miliar), LPD Serangan Denpasar (Rp6 miliar), LPD Kekeran Badung (Rp 1,6 miliar), dan lain-lainnya. Dan menurut informasi yang digali dari BKS LPD Bali, asal-usul adanya sumbangan pemerintah itu berawal dari kebijakan Gubernur Bali, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, membangun LPD, dimulai memotivasi Desa Adat, memberikan hadiah berupa dana-dana sebagai insentif, dan jumlahnya berkisar antara Rp2-5 juta. Dana itu oleh desa adat digunakan membentuk LPD, dan tentu jumlahnya tidaklah seberapa. Tapi karena semangat krama adat untuk menyimpan dan meminjam uang di LPD sangat besar, perkembangannya cukup fantastis, sampai diperkirakan total aset LPD di seluruh Bali berjumlah Rp23,5 triliun.

Baca juga :  Sekda Alit Wiradana Buka FGD LPD se-Kota Denpasar Bersama BPD Bali

PHDI Bali merasa terpanggil ikut memberi kontribusi pemikiran, karena posisi PHDI bersama MDA (MUDP) sebagai pembina dalam Peraturan Gubernur No:44/2017, pasal 95 ayat (2).

‘’Kami mendukung penuh penegakan hukum, agar oknum-oknum pengelola LPD yang menyalahgunakan dana-dana LPD, diproses secara hukum. Tapi, sangat penting memperehatikan, agar dalam penegakan hukumnya, penegak hukum memperhitungkan asset-recovery (pengembalian aset) kepada para nasabah yang menyimpan uangnya di LPD, bukan membidik kasusnya, sedemikian rupa karena digunakan UU Tipikor, nanti seluruh aset nasabah bisa dimasukkan keuangan negara, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara,’’ katanya.

Baca juga :  Satu Lagi, Saksi Pelapor Dewa Swastha Diperiksa
Ucp-MD-GK-WS//8/2022/fm

Karena itu, Tim Hukum PHDI Bali ini meminta penegak hukum mempertimbangkan untuk menggunakan juga KUHP, misalnya pasal tentang penggelapan dana-dana nasabah di LPD, agar dalam proses penegakan hukumnya, dalam dakwaan dan tuntutan, dana-dana yang dibidik, disita, nanti dikembalikan ke LPD, sebagai milik dari nasabah LPD.

‘’Kalaupun ada keuangan negara di keuangan LPD, taruhlah misalnya karena pemerintah pernah menyumbang R2 juta sampai Rp5 juta ke Desa Adat, yang kemudian digunakan sebagai proses membangun LPD, mestinya hanya Rp2 sampai Rp5 juta itu sajalah yang dikembalikan ke negara, bila terbukti itu memang keuangan negara. Tapi, diluar itu, mestinya sangat jelas bukan keuangan negara, tetapi uang-uang milik nasabah LPD,’’ imbuh Putu Wirata dan Tim Hukum lainnya.

Baca juga :  Visa Tak Sesuai, 2 Koki Asal India Kena Razia Keimigrasian

‘’Kami siap berpartisipasi mendukung aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan, khususnya dalam pengusutan kasus-kasus penyimpangan LPD, agar orientasinya juga memperhatikan asset-recovery dana para nasabah,’’ imbuh Made Bandem yang menyatakan siap mendiskusikan model partisipasi yang bisa dilakukan oleh Tim Hukum PHDI dengan Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button