Bank Indonesia Layani Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali kembali menghadirkan kas keliling layani penukaran uang pecahan kecil, jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Layanan penukaran uang melalui kas keliling dilaksankan di Area parkir Pasar Badung, Senin (25/3/2024).

Berlaku ketentuan, penukaran uang diawali dengan melakukan pemesanan penukaran melalui https://pintar.bi.go.id agar memperoleh bukti pemesanan penukaran. Sebelum melakukan penukaran masyarakat wajib melakukan pemilahan menurut jenis pecahan, tahun emisi dan disusun searah.

Baca juga :  OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat

Uang yang akan ditukarkan juga tidak boleh digabungkan menggunkan perekat apalagi menggunakan staples yang dikategorikan merusak fisik uang. Rincian pecahan yang dapat ditukarkan: Pecahan Rp 50.000 maksimal penukaran Rp 1.000.000; Pecahan Rp 20.000 maksimal penukaran Rp 1.000.000.

Pecahan Rp 10.000 maksimal penukaran Rp 1.000.000; Pecahan Rp 5.000 maksimal penukaran Rp 500.000; Pecahan Rp 2.000 maksimal penukaran Rp 400.000; serta Pecahan Rp 1.000 maksimal penukaran Rp 100.000. Hb-MD

Baca juga :  Kantor OJK Provinsi Bali Tingkatkan Jangkauan Produk UMKM

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button