Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA Berturut-turut dalam 3 Hari

Dari Kasus Kriminal, Ganggu Kamtibmas hingga Overstay

BADUNG, MataDewata.com | Bali kembali menjadi sorotan setelah enam Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali dalam tiga hari terakhir sebagai respons terhadap serangkaian pelanggaran hukum imigrasi dan tindak kriminal di wilayah tersebut.

Satker Keimigrasian di bawah naungan Yasonna Laoly ini menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan hukum imigrasi di Indonesia dengan mendeportasi 3 WNA berkebangsaan Amerika Serikat, 1 WN Hongkong, 1 WN Selandia Baru dan 1 WN Rusia untuk kasus yang berbeda.

ADD wanita WN Amerika Serikat berumur 35 tahun, beserta dua putranya yang berkewarganegaraan yang sama ATR (5) dan ZKR (8) telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU No: 6 tahun 2011. Sedangkan KYW wanita WN Hongkong (33 tahun), KM (33 tahun) wanita WN Rusia dan ALD (33 tahun) pria WN Selandia Baru melanggar pasal 75 UU No: 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Dalam pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 disebutkan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca juga :  Dukung Penuh Asta Cita, Menteri Hukum Lantik 11 Pimpinan Baru

Salah satu kasus yang menonjol adalah kejadian terhadap ADD (35 tahun), seorang wanita WNA Amerika Serikat, bersama kedua anaknya ATR (5 tahun) dan ZKR (8 tahun). Mereka semua terbukti melakukan overstay di Bali, melebihi masa izin tinggal yang sah selama 129 hari setelah izin tinggal mereka habis pada Desember 2023.

Diketahui bahwa keluarga tersebut telah menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A) yang berlaku hingga Desember 2023. Namun, mereka tetap tinggal di Bali setelah izin tinggal mereka habis karena masalah keuangan yang dihadapi ADD. Pada pertengahan Januari 2024, ADD menyadari overstay dan mereka berusaha melaporkannya ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, namun tidak mampu membayar biaya denda yang ditetapkan.

Sementara itu KYW perempuan Hong Kong ini terbukti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya karena mengaku kehilangan paspornya, membuatnya sulit Untuk membuktikan identitasnya kepada pihak berwenang. Hingga KYW ditemukan masyarakat dan diamankan Polsek Denpasar Selatan setelah menempati sebuah bangunan kosong di Sanur.

Setelahnya, ia dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2023 untuk proses lebih lanjut. Kasusnya menunjukkan betapa pentingnya menjaga kepatuhan terhadap aturan hukum imigrasi dan memperhatikan kewajiban administratif yang berlaku bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia.

Baca juga :  Kemenkumham Bali Perkuat Upaya Pencegahan Pelanggaran HKI di Bali

Di sisi lain, KM wanita Rusia ini terlibat dalam kasus kekerasan fisik di kawasan Ubud. Menurut laporan petugas keamanan setempat, KM ditemukan memukuli orang yang lewat di kawasan Tebesaya tanpa alasan yang jelas. Selain itu KM pun sempat terlihat tidur-tiduran, berjoget di pinggir jalan sambil mengancam orang yang mendekatinya.

Meskipun KM membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa ia tidak memiliki riwayat masalah kejiwaan atau penggunaan narkoba, namun tindakannya tersebut mengancam ketertiban umum dan keamanan di Bali. Sementara itu, ALD pria Selandia Baru kelahiran Tu Awamutu ini terlibat dalam tindak kekerasan penganiayaan dan pengancaman terhadap warga lokal di sebuah studio tato di Seminyak. Kejadian tersebut terjadi pada 17 Maret 2024 dan membuat ALD ditahan oleh Polsek Kuta sebelum kemudian diserahkan ke pihak Kanim Ngurah Rai.

Melalui surat permintaan deportasi yang dikeluarkan oleh Polsek Kuta, ALD awalnya disangkakan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 KUHP dan 352 KUHP dan selanjutnya direkomendasikan untuk dideportasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Selanjutnya Dudy Duwita menambahkan, setelah keluarga ADD didetensi selama 5 hari, ia dideportasi ke Amerika Serikat pada 24 April 2024 dini hari, Sedangkan KYW dideportasi pada 25 April 2024 ke Hongkong setelah didetensi selama 125 hari.

Baca juga :  Rudenim Denpasar Deportasi WN Tiongkok dan Wanita Tanzania dalam Kasus Overstay dan Pelanggaran Keimigrasian

Selanjutnya KM dan ADD dideportasi pada 26 April 2024 ke Moskow dan Selandia Baru dengan seluruh biaya ditanggung oleh WNA bersangkutan. Kepada deteni tersebut yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kakanwil kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa Rudenim Denpasar telah menjalankan tugasnya dengan tegas dalam menegakkan hukum imigrasi. Keenam WNA tersebut telah dideportasi dari Bali sebagai langkah penegakan hukum imigrasi yang tegas.

Deportasi ini tidak hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi aturan hukum imigrasi di Indonesia demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut “Sesuai Pasal 102 Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Pramella. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button