Tunjukkan Kepedulian Menjaga Bali, Golkar Terbitkan Buku Rekomendasi Revisi Perda Desa Adat
DENPASAR, MataDewata.com | Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry, SE.,MM.,Ak.CA., akhirnya menyampaikan rumusan dan rekomendasi hasil dari pelaksanaan Webinar tanggal 22 januari 2021. Terkait penyempurnaan aspek regulasi pada Perda No: 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Diharapkan berbagai pemikiran yang dirangkum dalam sebuah buku ini mampu disikapi baik oleh eksekutif maupun legeslatif untuk Pemajuan dan Penguatan Desa Adat ke depan.
Sugawa Korry mengatakan, apa yang telah dilakukan pihaknya untuk menunjukkan komitmen dan kepedulian Partai Golkar dalam mengawal Penguatan Desa Adat sebagai benteng utama melindungi adat, agama dan budaya di Bali. Tentu saja rumusan dan rekomendasi yang diberikan agar benar-benar Perda yang telah berlaku mampu mengayomi, melindungi serta menjaga keharmonisan. “Jadi kami (tim, red) menemukan ada 13 permasalah yang memang harus kita respon, kalau kita ingin lebih sempurna Perda Desa Adat ini,” ujarnya di DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Senin (15/2/2021).
Didampingi jajarannya, Sugawa Korry menjelaskan, sepanjang perjalanan regulasi yang mengatur tentang desa adat di Bali setidaknya ada tiga kali perubahan atau revisi. Diawali terbitnya Perda No: 6 Tahun 1986 tentang Kedudukan, Fungsi dan Peranan Desa Adat, berlanjut Perda No: 3 Tahun 2019 tentang Desa Pakraman hingga lahirnya Perda No: 4 tahun 2019. Sehingga adanya pemikiran dari berbagai pihak yang berkompeten dalam hal Pemajuan dan Penguatan Desa Adat dalam regulasi, kelembagaan dan dukungan anggaran harus menjadi satu langkah yang strategis untuk disikapi.
“Pastinya sepanjang perjalan desa adat ini selalu dipengaruhi maupun mempengaruhi lingkungan strategis. Sehingga dengan demikian terjadi dinamika cukup kencang dalam regulasi. Lahir Perda nomer 4, banyak hal positif yang dilakukan dan diakui. Tetapi tidak sedikit ada hal-hal yang harus dan perlu disempurnakan,” tegas politikus asal Buleleng yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu.
Pada buku setebal 67 halaman yang merangkum kajian, masukan, pendapat, pandangan, usulan dan pengalaman empiris. Serta hasil diskusi/pembahasan yang dirumuskan dari Webinar DPD Partai Golkar Provinsi Bali dengan tema “Pemajuan dan Penguatan Desa Adat” dengan sub tema Dalam Aspek Regulasi, Kelembagaan dan Dukungan Keuangan akhirnya merekomendasikan empat rwkomendasi utama yang bertitik tolak pada 13 rumusan permasalahan yang dikemukakan berbagai sumber.
“Ada yang mengatakan tidak subtansial, tetapi kami memandang itu adalah sangat subtansial sebagai sebuah regulasi. Jadi oleh karena menyangkut hal-hal yang sanggat subtantif maka jawabannya adalah revisi. Kemudian yang kedua, setiap Perda itu harus diikuti oleh penjabaran lebih lanjut melalui Peratutan Gubernur. Nah kalau revisi dilakukan Peraturan Gubernur pun harus menyesuaikan yang sejalan dengan materi-materi revisi,” tegasnya.
Disampaikan lebih lanjut, aspek revisi yang harus segera dilaksanakan yang dinilai sangat subtansial dalam Perda yakni tidak perlunya kata “di Bali” dalam Perda tersebut. Selanjutnya penyempurnaan Peraturan Gubernur agar sejalan dengan perkembangan strategis yang menuntut adanya penyesuaian, diikuti peraturan turuannnya. Berkenaan dengan berbagai hal yang sifatnya kasuistis di desa adat agar bisa ditindaklanjuti dengan berbagai rekomendasi yang sifatnya operasional.
Selanjutnya juga disinggung mengenai perubahan nama LPD menjadi Labda Pecingkreman Desa serta tidak berlakunya lagi Perda tentang Desa Pakraman yang digantikan Perda No: 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Upaya ini dipandang perlu disikapi agar benar-benar peraturan yang ada mampu dilindungi oleh Undang-Undang yang mengatur diatasnya. “Jadi dalam bertindak ini selalu kami tidak pada posisi harus mempermasalahkan masalah, tetapi kita pada posisi memberikan solusi,” tegasnya.
Untuk itu Sugawa Korry menegaskan akan segera menyerahkan buku rumusan dan rekomendasi itu kepada Gubernur/wakil, Bupati/walikota se- Bali hingga DPRD Bali dan Kabupaten/ Kota termasuk komisi dan fraksi Partai Golkar hingga ke DPP Partai Golkar. Untuk itu pihaknya akan mendorong agar menjadi pembahasan usulan revisi Perda inisiatif baik oleh eksekutif maupun legislatif di Provinsi Bali.
“Kami sadar bahwa dalam kondisi sekarang, prioritas penanganan Covid dan sebagainya. Tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan hal-hal yang bersifat regulasi. Sehingga dengan demikian semua kita harapkan berjalan secara serentak dan seirama,” tutup Sugawa Korry setelah membagikan buku tersebut secara simbolis kepada perwakilan media cetak dan online di Bali. Secepatnya buku tersebut juga disampaikan akan dibagikan kepada semua perguruan tinggi di Bali serta stakeholder lainnya. MD-9