BPR Kanti MoU dengan MDA Bali Siapkan Pelatihan Penyuluhan Hukum
Utamakan Penguatan Mediasi Kasus di Desa Adat

GIANYAR, MataDewata.com | Menguatkan manfaat penyaluran Program Corporate Social Responsibility (CSR) di tengah-tengah Masyarakat khususnya di bidang adat dan budaya, BPR Kanti terus melakukan terobosan yang inovatif. Kali ini kembali menggandeng Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dengan melakukan penandatangan MoU terkait pelaksanaan peningkatan capacity building prajuru Desa Adat se-Bali.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada saat pembukaan Pesamuhan Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, Sabtu (26/8/2023). Disaksikan Gubernur Bali, Wayan Koster, penandatanganan dilakukan Direktur Utama (Dirut), BPR Kanti Made Arya Amitaba bersama Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet.

Pada acara yang dihadiri sekitar 1790 orang terdiri dari seluruh bendesa se-Bali dan pejabat terkait baik dari Provinsi, Kabupaten/Kota maupun undangan lainnya ini juga dimeriahkan dengan penyerahan 300 Buku Hukum Adat Bali Aneka Kasus dan Penyelesaiannya (karya pakar hukum adat Prof Wayan P Windia) dari BPR Kanti kepada MDA Provinsi Bali. Buku yang sama sebelumnya telah diserahkan oleh BPR Kanti kepada bendesa se-Bali pada tahun 2016.
MoU antara BPR Kanti dan MDA Bali ini berisikan tentang upaya untuk meningkatkan kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa Adat, khususnya penyelesaian perkara adat/wicara di Desa Adat, agar terciptanya Kasukretan (kesejahteraan dan ketentraman) di Desa Adat di Bali. “Hari ini menindaklanjuti dukungan BPR Kanti untuk penguatan dan pemberdayaan desa adat. Kami kembali pada marwah BPR bahwa BPR sebagai salah satu lembaga keuangan harus hadir di tengah-tengah masyarakat,” ucap Dirut Made Arya Amitaba.

Amitaba mengungkapkan sesuai marwah BPR, lahirnya BPR didirikan adalah sebagai satu lembaga keuangan yang benar-benar ada di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, BPR Kanti dengan CSR-nya memperkuat lembaga adat fokus kepada kitahnya BPR sebagai community bank. ‘’CSR-nya bagaimana memperkuat adat, karena bagaimana pun juga Bali bisa sampai saat ini tidak bisa dilepaskan dari peran adat dan masyarakat adatnya,” tandasnya.
Sementara itu, wujud dari MoU ini yaitu BPR Kanti mengadakan kegiatan Training of Trainer (ToT) yang dilaksanakan bersama MDA Provinsi Bali bertempat di Gedung Pusdiklat BPR Kanti, Terminal Batubulan, Gianyar. Amitaba menjelaskan lebih lanjut BPR Kanti konsisten memberikan dukungan untuk memperkuat desa adat karena Bali sebesar sekarang ini tidak bisa dilepaskan dari peran desa adat dan masyarakat adatnya yang menjaga seni adat dan budaya Bali serta agama Hindu Bali.

Pelatihan ToT yang rencananya akan digelar di Pusdiklat BPR Kanti bertujuan untuk mempersiapkan para trainer yang bisa memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh Desa Adat di Bali. Tentu harapannya pada saat ada persolanan adat mampu diselesaikan secara internal (mediasai) sehingga tidak sampai ke pengadilan. “Bahwa kita pahami bersama penyelesaian perkara harus memberikan rasa adil kepada sesama krama. Rasa adil itu harus kita ciptakan bahwa rasa adil itu tidak harus sama rata tapi adat kesamaan pemahaman diantara para pihak,” jelas Amitaba.
Lanjut menyampaikan ketika persoalan adat bisa diminimalisir maka masyarakat Bali bisa fokus pada perekonomiannya. “Tentu adat kuat ekonomi kuat dan Bali secara keseluruhan bisa kuat baik secara adat maupun perekonomian,” tegas Amitaba yang pada tanggal 25 Agustus 2023 baru menerima award untuk BPR Kanti sebagai terbaik ke-3 di Ajang Infobank Award 2023 untuk kategori BPR dengan aset Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun. Tm-MD