Universitas Udayana Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Hadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Jadi Narasumber
BADUNG, MataDewata.com | Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bertajuk “Sinergi PPID Universitas Udayana dalam Era Keterbukaan Informasi Publik” di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Senin (26/6/2023). Diikuti Para Pimpinan dilingkungan Kantor Pusat, Pimpinan Fakultas dan Program Studi serta undangan lainnya dilingkungan Universitas Udayana.
Menghadirkan narasumber dalam sosialisasi yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, H. Arya Sandhiyudha, Ph.D., dengan materi “Arah Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik Sesuai dengan UU No: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, sementara selaku moderator Calvin Damasemil, S.I.Kom.,M.Si (Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud).
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama dan Informasi, Prof. I Putu Gede Adiatmika mewakili Rektor Unud sekaligus selaku Ketua PPID Universitas Udayana dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam menambah wawasan dan pemahaman civitas akademika di Universitas Udayana terhadap pentingnya Keterbukaan Informasi Publik.
Dunia Pendidikan khususnya perguruan tinggi tentunya mempunyai peran yang sangat besar dalam mengembangkan dan membangun peradaban serta mendorong kemajuan bangsa termasuk dalam Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-Undang No: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Universitas Udayana sebagai sebuah Perguruan Tinggi Negeri dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tentunya juga harus mengambil posisi untuk turut serta berperan dalam pengimplementasian keterbukaan informasi publik tersebut.
Melalui kesempatan tersebut Wakil Rektor juga menyampaikan bahwa atas dukungan seluruh civitas akademika, Universitas Udayana telah berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat selama tiga tahun berturut-turut. Tentunya dengan predikat sebagai Badan Publik Informatif, kita memiliki tanggung jawab besar untuk tetap mengedepankan dan menjaga Marwah dari Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
“Memberikan akses informasi publik merupakan kewajiban dari sebuah badan publik, dimana hal ini sebagai wujud transparansi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan-masukan untuk pengembangan kedepan. Hal ini tentunya dapat menunjang tercapainya good university governance dan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan akan pentingnya sebuah keterbukaan informasi publik,” ujar Wakil Rektor.
Narasumber Arya Sandhiyudha, Ph.D., dalam materinya menyampaikan kalau selama ini berpikir PPID hanya memenuhi standar-standarnya mungkin ini sudah selesai bagi Unud yang telah meraih predikat informatif, tapi sekarang berpikir bagaimana anak didik kita atau mahasiswa kita itu melihat keterbukaan ini sebagai suatu kemestian yang ada di republik mereka, kita dorong mereka untuk menggunakan keterbukaan informasi ini untuk memperbaiki bangsanya dalam segala sektor. Jika keterbukaan ini jalan maka semua sektor itu akan hidup secara optimal. Ini pemahaman yang bisa kita dorong pada mahasiswa agar mereka bisa merasakan guna dari keterbukaan ini.
Berbicara tentang keterbukaan informasi publik, akarnya dari tata kelola pemerintahan dan kalau di Undang-Undang No: 14 Tahun 2008, istilah nomenklaturnya bernama badan publik. Melalui kesempatan tersebut, pihaknya mengajak peserta sosialisasi menjadi sosialitator undang-undang yang sebenarnya bisa menghidupkan saraf kepedulian mahasiswa untuk meminta informasi dan kritis terhadap informasi dari semua yang mengelola wilayah publik. Ud-MD
Sumber: https://www.unud.ac.id/