Soal Somasi H. Usman, PT LSN Lempar Masalah ke BPTD dan Otoritas “Tutup Mata”
Dua Perusahaan Pemusnah Limbah Medis di Jembrana Belum Memiliki Izin Lengkap
DENPASAR, MataDewata.Com | Perwakilan PT Lintas Sarana Nusantara (LSN) membantah kapal mereka tidak memuat limbah medis dan B3 dari Bali. “Kami bukan tidak mau muat, tapi belum mau muat. Kami juga sedang menyiapkan laporan untuk lapor balik H. Usman yang somasi,” kata Karijoto ST Kepala Cabang PT LSN saat dihubungi, Jumat (6/1/2022). Demikian dilansir dari Menitini.com.
Setelah menerima somasi dari H. Usman SH, lanjut Karijoto, pihaknya menjawab somasi itu tanggal 26 Desember 2022 sebagai berikut, aktivitas pelayaran penyeberangan yang memuat kendaraan limbah B3/ limbah medis tersebut sudah sesuai peraturan perundang undangan dengan dilampirkan bukti-bukti.
PT PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri) yang berlokasi di Kabupaten Bogor Jawa Barat sata-satunya Pengolah LImbah B3 yang ada di Indonesia.
Jawaban berikutnya, yakni menghentikan sementara proses penyeberangan limbah B3 dan limbah medis perusahaan rekanan (PT Wastec, PT Pria, PT Envirotama, PT Sagraha, PT Triarta, PT Artama) untuk fokus melakukan perlawanan hukum terhadap somasi.
Selanjutnya berkoordinasi dan berkomunikasi dengan rekanan transporter limbah B3 (PT Wastec, PT Pria, PT Sagraha, PT Envirotama, PT Triarta) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara bersama dan juga akan berkomunikasi dengan BPTD dan ASDP di Gilimanuk.
Karijoto mengakui, memang sejak 31 Desember 2022 kapal mereka tidak memuat limbah medis dan B3 dari Bali selain karena disomasi juga padatnya pelayaran. “Memang pelayaran selama Natal dan Tahun Baru sangat padat.
Somasi ke PT LSN sejak 19 Desember. Ini kan juga berkaitan dengan izin dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Kami tadi (kemarin) sudah rapat dengan Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan). Hari Senin, 9 Januari semua perwakilan dari transpoter, operator kapal dan Gapasdap akan bertemu dengan BPTD di Gilimanuk,” kata Karijoto.
Ada beberapa kejanggalan dari kejadian ini. Pertama selama ini pengangkutan transportasi limbah medis melalui kapal feri milik PT LSN tidak ada masalah. Semuanya berjalan sesuai prosedur. Kedua, dengan somasi dari H. Usman, PT LSN memutuskan untuk tidak mau mengangkut transportasi limbah medis melalui kapal mereka. Ada apa? Somasi itu teguran. Somasi dalam dunia peradilan itu soal biasa.
Bila alasan izin, semua kapal kurang lebih 42 kapal sudah memiliki izin berlayar yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat melalui BPTD. Sekarang tinggal diatur agar transportasi limbah medis tidak boleh bercampur dengan kendaraan umum. Karena yang diangkut ini juga kendaraan bukan memuat limbah medis secara langsung di atas kapal feri.
Kejadian ini sudah sejak akhir Desember 2022. Dan sampai berita ini diturunkan kapal juga belum melayani penyebrangan transportasi limbah medis. Anehnya, otoritas terkait, BPTD dan ASDP belum mengambil langkah langkah penyelesaian. Kedua institusi ini sepertinya “membiarkan” kasus ini berlarut larut dan tarik ulur kepentingan antara para pelaku dan pemain limbah medis dan limbah B3.
Berdasarkan isi somasi H. Usman yang diterima media menitini.com, terkesan ada nuansa “pemaksaan” agar pemusanahan limbah medis dan B3 dikelolah di Jembrana dan tidak keluar Bali.
Padahal berdasarkan informasi yang diterima wartawan, sampai saat ini dua perusahaan pemusnah limbah medis di Jembrana keduanya belum memiliki izin berdasarkan kelayakan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, untuk diketahui hasil dari pemusnahan limbah medis adalah dalam bentuk abu incenerator yang juga masih terkategori limbah B3 sehingga masih harus dikelola secara khusus oleh pihak pengolah yang saat ini satu satunya ada di Indonesia dan yakni PT PPLI (Prasadha Pamunah Limbah Industri) yang berlokasi di Kabupaten Bogor Jawa Barat.
“Untuk pengolahan abu incenerator limbah medis ini di Indonesia hanya ada di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Tidak ada di daerah lain. Nah, ini kan tentunya memerlukan pengangkutan dan penyebrangan lebih lanjut terkait hal ini,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, Minggu (8/1/2023).
Sebagai destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dengan visi Pemprov Bali “Nangun Sat Kerthi Bali” kondisi “pembiaran” limbah medis justru menodai citra Bali yang pariwisatanya sudah mulai bertumbuh di era pandemi. MI-MD.