Rencana Bisnis Gagal, Warga Pakistan Overstay 159 Hari Dideportasi Rudenim Denpasar
BADUNG, MataDewata.com | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Seorang warga negara Pakistan berinisial SZ (47) dideportasi ke negaranya, Pakistan, akibat melanggar izin tinggal di Indonesia. SZ dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Lahore, Pakistan, (30/11/2024).
Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
SZ, seorang pekerja lepas di bidang properti, pertama kali tiba di Indonesia pada 2 April 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta, menggunakan Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Ia datang untuk mengeksplorasi peluang usaha di sektor properti, berencana membangun hotel atau restoran di Bali bersama rekan bisnisnya yang telah menjanjikan dukungan modal. SZ menetap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, setelah sebelumnya tinggal di Jakarta selama dua bulan untuk penjajakan bisnis.
Namun, rencana SZ terhambat karena ia mengalami kesulitan finansial setelah kehilangan paspor dan uang tunai sebesar $2.000 di Pantai Kuta. Tanpa cukup dana untuk mengurus penggantian dokumen, perpanjangan izin tinggal, atau tiket pulang, SZ hanya bertahan hidup dengan bantuan finansial dari teman-temannya. Hal ini menyebabkan ia tidak meninggalkan Indonesia saat izin tinggalnya berakhir pada 2 April 2024. Akibatnya, SZ melanggar batas izin tinggal (overstay) selama 159 hari.
Pada 11 September 2024, SZ akhirnya datang melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, mengakui bahwa ia telah overstay dan menyatakan keinginannya untuk pulang ke Pakistan. Setelah dilakukan pemeriksaan, SZ diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses lebih lanjut di Rudenim Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian seperti ini. “Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” tegas Dudy.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan komitmen institusinya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah Bali. “Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas akan terus dilakukan. Kami tidak hanya melindungi kepentingan warga lokal, tetapi juga memastikan agar lingkungan Bali tetap aman dan tertib bagi wisatawan asing yang mematuhi aturan,” ujar Pramella.
SZ diberangkatkan kembali ke Pakistan dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar, guna memastikan proses pemulangannya berjalan lancar tanpa kendala. Deportasi ini juga menjadi pengingat penting bagi warga negara asing lainnya akan pentingnya mematuhi aturan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy. Kh-MD