DPRD Jembrana Kunjungi Kanwil Kemenkumham Bali

Jalin Kerja Sama Pendampingan untuk Bentuk Peraturan Daerah

DENPASAR, MataDewata.com | Meningkatkan kapasitas DPRD Kabupaten Jembrana khusunya berkenaan dengan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati (Perbub) No: 2 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas, DPRD Kabupaten Jembrana melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Senin (30/10/2023).

Kunjungan Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi bersama Anggota DPRD Jembrana, Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jembrana tersebut disambut secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto bersama dengan jajaran Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali.

Baca juga :  Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-74, Transformasi Imigrasi Melalui Strategi Digitalisasi

Sri Sutharmi menyampaikan bahwa maksud dari kunjungan tersebut adalah tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No: 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No: 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dimana turutan dari Perpres tersebut, saat ini tengah disusun Raperbup tentang Perubahan Ketiga Atas Perbub No: 2 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas. Untuk itu diharapkan Kanwil Kemenkumham Bali untuk dapat mendampingi dalam pembentukan Peraturan Daerah tersebut.

“Menindaklanjuti Perpres Nomer: 53 Tahun 2023, saat ini tengah dibentuk Rancangan Peraturan Bupati yang menjadi turunan dari Perpres ini, untuk itu kami berharap agar Kanwil Kemenkumham Bali dapat mendampingi dalam perancangan dan pembentukan Peraturan Daerah ini,” ucap Sri.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Melalui Rupbasan Denpasar Siap Terima Penitipan Benda Sitaan Tipikor dari KPK
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Menyambut kunjungan tersebut, Romi Yudianto menyampaikan selamat datang dan terimakasih karena telah berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Bali. Romi juga menyampaikan bahwa dirinya ingin berkunjung ke kantor DPRD Jembrana, namun karena banyaknya agenda kegiatan sehingga sampai saat ini belum bisa terlaksana.

Lebih lanjut Romi menyampaikan terkait Raperbup tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali akan siap membantu dalam pembentukannya. Kanwil Kemenkumham Bali melalui Bidang Hukum akan menempatkan beberapa pegawainya di Jembrana agar dapat membantu pembentukan peraturan tersebut dan pembentukan peraturan-peraturan daerah lainnya.

Baca juga :  Evaluasi Status Desa Sadar Hukum Baktiseraga dan Umeanyar

“Di Kanwil Kemenkumham Bali terdapat 18 Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah diberikan tugas untuk setiap kabupaten di Bali. Ini juga untuk mempermudah dalam berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga di daerah. Untuk Kabupaten Jembrana sendiri kami akan menempatkan 1 sampai 2 orang untuk membantu terbentuknya Peraturan Bupati ini,” ucap Romi. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button