Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa Tekankan Keadilan dalam Proses Hukum Juwuk Legi

Minta Penegak Hukum Pertimbangkan Akar Persoalan dan Kearifan Lokal

TABANAN, MataDewata.com | Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos., berharap proses hukum terhadap lima warga Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh latar belakang yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Arnawa saat berdialog dengan masyarakat Banjar Dinas Juwuk Legi menyusul tragedi berdarah yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, ia mendengarkan langsung aspirasi warga yang berharap proses penegakan hukum tidak hanya melihat peristiwa secara parsial, tetapi juga memperhatikan kondisi yang telah lama dihadapi masyarakat.

Menurut Arnawa, peristiwa pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian tidak dapat dilepaskan dari keresahan warga akibat maraknya aksi pencurian yang berulang kali terjadi di lingkungan mereka.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu Bersama Nyoman Parta Bahas Penanganan Anak Dwi Kewarganegaraan

“Peristiwa ini tentu tidak bisa dibenarkan. Namun, aparat penegak hukum juga perlu melihat akar persoalan yang menyebabkan kejadian tersebut terjadi. Masyarakat di Juwuk Legi sudah cukup lama menjadi korban tindak pencurian,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari warga maupun aparat banjar, korban yang meninggal dunia disebut pernah beberapa kali diduga terlibat dalam aksi pencurian di wilayah tersebut. Dalam salah satu kejadian sebelumnya, korban juga dikabarkan sempat melakukan pengancaman sehingga berhasil melarikan diri.

Kondisi tersebut, lanjut Arnawa, memunculkan kesepakatan di tengah masyarakat untuk menggunakan kulkul bulus atau kentongan bertalu-talu sebagai tanda apabila terjadi dugaan tindak pencurian. Tradisi tersebut merupakan mekanisme sosial yang masih hidup di sejumlah desa adat di Bali sebagai bentuk pemberitahuan kepada warga ketika terjadi keadaan darurat.

Baca juga :  Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Diduga Mengalir ke Partai

“Kesepakatan membunyikan kulkul bulus merupakan bagian dari kearifan lokal yang masih dijalankan masyarakat Bali sebagai sarana mengumpulkan warga ketika terjadi situasi tertentu,” katanya.

Meski demikian, Arnawa menegaskan bahwa setiap persoalan tetap harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia juga meminta agar lima warga Banjar Dinas Juwuk Legi yang kini berstatus tersangka memperoleh pertimbangan hukum yang proporsional. Menurutnya, mereka juga merupakan bagian dari masyarakat yang selama ini mengalami kerugian akibat maraknya aksi pencurian. “Kami berharap ada kebijakan yang bijaksana dalam proses hukum yang sedang berjalan, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak,” ucap Arnawa.

Baca juga :  DPRD Tabanan Tunda Lampu Hijau Penyertaan Modal Perumda Sanjayaning Singasana

Di sisi lain, Ketua DPRD Tabanan tersebut turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban. Ia berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Tabanan maupun di daerah lain. Arnawa juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum serta menjaga kondusivitas lingkungan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button