Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

JAKARTA, MataDewata.com | Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang di hadiri sejumlah tokoh di kawasan kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.

Baca juga :  Ditjen HAM Pastikan Pelaksanaan Inpres No: 2 Tahun 2023
Ik-Ucp-MD/PLN//23/2024/fm

Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang No: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1 yaitu Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai

Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum. Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :  Pemprov Bali Raih Peringkat Pertama Pengelolaan JDIH Tingkat Nasional

Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.

Ik-MD-Bank BPD Bali/2/2024/fm

Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Baca juga :  Densus 88 Polri Sambangi PHDI Bali, Sosialisasikan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme

Senada dengan hal tersebut Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menekankan bahwa pada setiap orang pihak harus terbiasa untuk menghargai hak orang lain. “Menghargai hak orang merupakan kewajiban asasi yang harus kita laksanakan agar hidup bermasyarakat menjadi harmonis,” ujar Pramella. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button