Bupati Giri Prasta Sampaikan Penjelasan Dua Raperda
Pendapatan Daerah dan Belanja Perubahan APBD 2024 Dirancang Meningkat
BADUNG, MataDewata.com | Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penjelasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (29/7/2024) di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung. Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Hadir Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda serta Pejabat dilingkungan Pemkab. Badung.
Dalam penjelasannya, Bupati menerangkan struktur Raperda Perubahan APBD 2024, dimana pendapatan daerah dirancang Rp11,2 triliun lebih, meningkat sebesar Rp1,7 triliun lebih atau 17,76% dari APBD induk 2024 sebesar Rp9,5 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah dirancang Rp12,1 triliun lebih, meningkat Rp2,4 triliun lebih atau 25,83% dari APBD induk 2024 sebesar Rp9,6 triliun lebih.
Pendapatan daerah terdiri dari, PAD Rp 10,2 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 1 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3,9 miliar. Belanja daerah terdiri dari, belanja operasi dirancang Rp6,9 triliun lebih, belanja modal Rp2,5 triliun, belanja tidak terduga Rp75 miliar dan belanja transfer Rp2,5 triliun lebih.
Dijelaskan, pada raperda perubahan APBD 2024, anggaran belanja dialokasikan untuk membiayai program strategis, wajib dan mengikat sesuai dengan bidang prioritas. Diantaranya, bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, bidang pariwisata, bidang penguatan infrastruktur, bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, bidang penataan ruang, kawasan permukiman dan pengendalian penduduk, serta bidang lingkungan hidup dan kebencanaan.
Ditambahkan, kontribusi PAD terhadap belanja daerah sebesar 84,77%. Komposisi belanja daerah berdasarkan kelompok belanja yaitu belanja operasi sebesar 57,39%, belanja modal 21,16%, belanja tidak terduga 0,62% dan belanja transfer 20,84%. Belanja mandatory pendidikan sebesar 20,3% dan belanja mandatory kesehatan sebesar 12,36%.
Sementara, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan, penyusunan Ranperda ini berdasarkan beberapa pertimbangan utama. Pertama, untuk memajukan kesejahteraan umum melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni. Kedua, peraturan daerah No: 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum saat ini. Untuk itu perlu adanya penggantian dengan peraturan yang lebih relevan dan adaptif.
Dikatakan, penanganan rumah pada kawasan bencana bertujuan memberikan perlindungan dan pemulihan tempat tinggal bagi masyarakat yang terdampak bencana alam melalui tahapan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi. Pelanggaran dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha dan denda administratif.
“Dengan hadirnya peraturan daerah ini, diharapkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Badung dapat lebih terarah, tertib dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. Hb-MD