Hari Arak Bali Mengangkat Kesadaran Kolektif Memuliakan Produk Lokal

DENPASAR, MataDewata.com | Perayaan Hari Arak Bali yang jatuh pada hari ini, Minggu (29/1/2023) menjadi satu seremonial untuk meningkatkan kesadaran kolektif dalam mengangkat nilai dan harkat Arak Bali di mata dunia internasional. Arak banyak dimanfaatkan di bidang kesehatan sejak lama oelh masyarakat Bali hingga potensi untuk kebutuhan konsumsi di sektor pariwisata saat ini.

Arak untuk Kesehatan Bukan untuk Mabuk.
Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Arak Bali telah mendapat perlindungan dan pengakuan negara melalui:
1. Peraturan Gubernur Bali No: 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
2. SK Kemendikbud Ristek RI No: 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.
3. Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional Kemenkumham RI.

Berkaitan dengan hal tersebut, tentu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali sebagai penegak peraturan di daerah tidak akan membiarkan adanya produksi arak di luar ketentuan yang berlaku. Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.,MSi., menegaskan pihaknya memiliki tugas dan fungsi (Tupoksi) untuk menertibkan arak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pergub No: 1 Tahun 2020.

Lanjut mengajak agar masyarakat, khususnya di Bali agar lebih memahami dan mengetahui bahwa Arak Bali telah dipatenkan menjadi bagian dari produk lokal yang sudah dilegalkan. “Tentu karena diatur dalam ketentuan, Arak Bali dikenal berbahan tradisional seperti dari enao dan tuak. Kalau ada produksinya berbahan lain seperti gula pasir dan ragi itu tentu di luar ketentuan, itu yang kita tertibkan,” ujar Kasatpol PP Dewa Dharmadi, Jumat (27/1/2023).

Baca juga :  Widiada Apresiasi Anak Muda Tetap Optimis Tangkap Peluang untuk Geliatkan Ekonomi di Tengah Pandemi

Penertiban produksi arak gula pasir yang masif dilakukan pihaknya bersama tim gabungan, tentu untuk mencegah masyarakat mengkonsumsi arak yang bisa merusak kesehatan. Produksi arak gula pasir yang kerap disebut Arak Busuk ini ditegaskannya telah merusak citra kekhasan Arak Bali karena tidak diproduksi sesuai ketentuan yang dimaksud.

Foto: Satpol PP Sidak pembuatan arak gula pasir.

“Itu yang patut kita jaga kelestarian dan kekhasannya. Arak Bali harus benar-benar bisa dipertahankan dan menjadi bagian dari kekayaan intelektual masyarakat Bali. Ada Pergub untuk mengatur tata kelolanya, jadi kita berharap masyarakat baik penggemar arak maupun produsen arak kembalilah kepada ketentuan pembuatan. Arak Bali yang dikenal dengan kekhasannya berbeda dengan daerah lainnya itu menjadi perbedaannya.” tegas birokrat asal Pulau Nusa Penida itu.

Arak Bali yang diproduksi sesuai ketentuan, tentu kelestarian arak yang dikenal sebagai minuman penghangat badan dan kebermanfaatannya sebagai bahan obat telah terbukti sejak zaman dahulu. Bisa terus dipertahankan terlebih adanya legalisasi dan perlindungan dari negara. Berbeda halnya dengan Arak Busuk, karena akan basi dalam waktu sekitar sepuluh hari. Tentu dapat disimpulkan akan sangat berbahaya bagi kesehatan.

Baca juga :  KMHDI Denpasar Ingatkan Pemkot Tingkatkan Keamanan Jelang Hari Raya Nyepi
Ucp-MD-GK-RSPR//3/2023/fm

“Kalua berbahan gula sepuluh hari saja sudah basi, coba nanti tes. Sepuluh hari ke depan kita melakukan pemusnahan barang bukti penyitaan yang kita lakukan di Sidemen dan selanjutnya dari daerah Datah juga kita lakukan. Sepuluh hari akan kita simpan lalu kita musnahkan kita lihat hasilnya seperti apa. Kalua arak berbahan asli enau dan tuak tidak basi dia, tidak ada basinya dia, nanti lihat baunya seperti apa rasanya seperti apa, kalua mau dicoba silahkan,” tegasnya sambil bercanda.

Kembali ditanya terkait perayaan Hari Arak Bali? ia dengan tegas menjawab sebagai upaya lebih memperkenalkan kepada kalayak ramai (publik). Terlebih pelaksanaannya mengundang manager hotel dan pelaku Arak Bali dari hulu hingga hilir. Tentu ini menjadi langkah lanjutan, setelah sebelumnya Arak Bali sukses diperkenalkan di rangkaian Presidensi G20 berlanjut di event bersekala internasional di luar negeri.

“Agar dibumikan lagi selain di G20 sudah dijadikan minuman sajian khusus kepada delegasi. Tentu ini bagian dari membumikan Arak Bali, mengedukasi. Orang sah saja memplesetkan, sah-sah saja tapi kalau kita cermati minum air putih saja kalau berlebihan juga muntah, bisa mabuk. Jadi apapun yang dikomsumsi makan sekalipun kalau sudah berlebih pasti menimbulkan efek lain, apalagi minuman yang mengandung alcohol,” tegasnya.

Baca juga :  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Galakkan Gerakan Makan Ikan

“Masyaralat Bali sejak zaman dulu sudah mengkomsumsi arak, apa itu mabuk mabukan kan tidak juga. Dilestarikan dan diedukasi kekayaan turun-temurun yang dipatenkan, belum pernah terjadi sebelumnya. Oleh Pak Gubernur Wayan Koster dijadikan bagian dari kekayaan intelektual masyarakat Bali,” lanjutnya sembari menyampaikan usaha tersebut dilakukan agar jangan sampai Arak Bali justru dipatenkan pihak luar.

“Mematenkan produk Arak Bali bagian dari melestarikan, jagan sampai justru Arak Bali ini diproduksi di daerah lainnya. Bahannya sama terus diproduksi di daerah lain ini justru akan merugikan petani kita,” tegasnya. Legalisasi Arak Bali juga ia sampaikan untuk menjaga ciri khas Arak Bali agar tidak tergerus oleh produk serupa yang sumber bahan bakunya lebih melimpah di daerah lain.

“Banyak hasil karya masyarakat Bali di hak patenkan pihak lain, kalau itu tidak dipatenkan bisa tergerus kita. Ciri khas sudah berbeda, terus apa bedanya dengan minuman beralkohol bermerek lain yang diimpor ke Bali. Mari kita produksi dengan baik dan higienis. Dilegalkan dengan merek sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan, dipasarkan ke publik, ke wisatawan, rasanya tidak kalah dengan minuman alkohol lain,” tutup Kasatpol PP Dewa Dharmadi. Og-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button