Komitmen Gubernur Wayan Koster Jadikan Produk Lokal Sebagai Sumber Kekuatan Ekonomi Rakyat

DENPASAR, MataDewata.com | Komitmen dan konsistensi Gubernur Bali, Wayan Koster dalam memperjuangkan produk lokal Bali, salah satunya Arak Bali yang ditandai dengan keluarnya Pergub Bali No: 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Dukungan ini Kembali disampaikan saat simakrama dengan Komunitas Arak Bali yang berlangsung di Jayasabha, Senin, Soma Umanis Pujut (28/8/2023).

Baca juga :  “Angelus Bhuana” Bupati Badung Giri Prasta Terima Audiensi Masyarakat Gianyar
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Sejak berlakunya Pergub No:1/2020, Arak Bali mulai mendapat pelindungan dan legalitas, serta merupakan bentuk keberpihakan Gubernur Bapak Wayan Koster, sehingga Pelaku IKM/UMKM/Koperasi mulai menggelutinya sebagai kekuatan ekonomi rakyat sekaligus menekan laju impor minuman beralkohol.

Kini produk Arak Bali telah mendapat ijin edar dari BPOM RI, pita cukai dari Kanwil Bea & Cukai Provinsi Bali, serta menjadikan produk Arak Bali semakin bertambah yang sebelumnya hanya 28 Produk, kini telah berkembang cepat menjadi 48 Produk Arak Bali dengan kemasan elegan dan berkualitas serta masuk ke pasar Hotel/Restaurant.

Baca juga :  Tumpek Wariga, Gubernur Ajak Masyarakat Bali Tingkatkan Keharmonisan dengan Alam
BPD-Contact -Center
Ik-MD-CC-BPD-Bali//7/2023/fm

Agar cita rasa Arak Bali ini tidak hilang, Bapak Gubernur Bali pun berpesan kepada semua pelaku usaha Arak Bali untuk tertib melakukan produksi Arak Bali secara tradisional dan membudidayakan pohon kelapa, pohon enau/aren dan pohon lontar sebagai sumber bahan bakunya. Ct-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button