OJK dan Kementerian Dalam Negeri Sepakat Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

PALEMBANG, MataDewata.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sepakat untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Demikian isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) OJK dan Kemendagri yang ditandatangani Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni di Kantor OJK Palembang, Kamis (28/3/2024).

www.pajak.go.id

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-03/EP.01/2024 dan No: 900.1.13.2/7161/Keuda perihal Peningkatan Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) juga disaksikan oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Untung Nugroho.

Aman Santosa dalam sambutannya menyampaikan bahwa upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen akan sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Baca juga :  Sinergi OJK Memperluas Akses Keuangan UMKM dan Pelajar di Desa Wisata Cemagi

“Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” kata Aman.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Menurutnya, sebagai bentuk perwujudan dari PKS ini, diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata di berbagai daerah.

Agus Fatoni, yang saat ini juga menjabat sebagai Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus mengoptimalkan realisasi APBD dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui wadah TPAKD.

Baca juga :  Sukseskan Program Sejuta Rumah untuk Rakyat, Rakernas Himperra Siapkan Sejumlah Usulan

“Dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan UMKM. Selain itu, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian,” jelas Agus.

MD-Ik-BPD Bali//1/2023/fm

Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri Nomor: MoU-2/D.01/2024 dan No: 100.4.7.1/803/SJ tentang Penguatan Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2024.

Sebagai pembaharuan dari PKS antara Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor PRJ-1/EP.1/2019 dan Nomor 900/S35/KEUDA tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang telah berakhir pada Februari 2024 lalu.

Baca juga :  Perkuat Pelaksanaan Tugas OJK Lantik 22 Pejabat

Perjanjian Kerja Sama ini memuat beberapa hal antara lain pembentukan TPAKD untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota; pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD; dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah; serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di daerah.

Terlaksananya kegiatan Penandatanganan PKS antara OJK dan Kemendagri ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergitas, serta meningkatkan partisipasi kedua pihak dalam pelaksanaan peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah. Bn-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button