DPRD Kabupaten Badung Sepakat Bentuk Tim Khusus Panggil Manajemen Atlas
Buntut Viral Visual Dewa Siwa

BADUNG, MataDewata.com | Buntut Viral Visual Dewa Siwa, DPRD Kabupaten Badung memanggil Manajemen Atlas Beach Club Bali di Ruang Gosana II Lantai II, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat (7/2/2025). Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Anggota Komisi I DPRD Badung dan Anggota Komisi IV DPRD Badung.
Hadir juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung. Termasuk dari perwakilan Ketua PHDI Bali, Camat Kuta Utara, Kepala Desa Tibubeneng serta undangan lainnya.
Ketua DPR Anom Gumanti menegaskan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan viralnya visual Dewa Siwa di Atlas Super Club beberapa hari lalu. Pada kesempatan tersebut, Perwakilan Manajemen PT. Kreasi Bali Prima atau Atlas Beach Club Bali, Tommy Dimas menceritakan kronologi insiden penayangan latar belakang Dewa Siwa di Atlas Super Club.
“Pada 30 Januari 2025 pukul 23:44 Wita sampai pukul 23:45 Wita, pada malam hari tersebut, insiden karya visual yang menyerupai Dewa Siwa secara tidak sengaja ikut tayang bersama dengan karya visual lainnya yang sudah berada didalam satu folder yang sama, yaitu folder mandala,” kata Tommy Dimas.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR Anom Gumanti secara tegas menyimpulkan bahwa pihak Atlas Beach Club Bali harus menyatakan surat tertulis kepada DPRD Badung tentang permohonan maaf Atlas Beach Club Bali, yang minimal permohonan maaf ditandatangani oleh Direktur karena dinilai yang datang pada kesempatan itu hanya perwakilan biasa tanpa membawa surat penugasan resmi dari pihak Atlas sebagai perwakilan.
Selanjutnya, pihak DPRD Badung sepakat untuk membentuk tim, yang nantinya akan merumuskan pelaksanaan secara konsisten Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 Pasal 58 Ayat 2. Jadi, kalau memang ada yang melanggar boleh dong, kita kasi sanksi kan, yang nilainya lebih besar dari yang lain, khan begitu,” kata Anom Gumanti seraya menyampaikan dengan tegas agar permohonan maaf dari pihak Atlas Beach Club Bali orang yang berkompeten, minimal Direktur. “Jika tidak sempat hadir, Direktur bisa memberikan kuasa surat tugas kepada HRD atau pihak manajemen lainnya, silakan saja,” terangnya sembari menggaris bawahi agar hal serupa tidak terulang di kemudian hari. Db-MD