Kantor Samsat Denpasar Gerak Cepat Sukseskan Gratis BBNKB II
Berinovasi Kirim Pesan Massal ke Wajib Pajak Melalui WA dan SMS Blast
DENPASAR, MataDewata.com | Inovasi terbaru terus dilakukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Denpasar untuk melayani para wajib pajak (WP). Salah satunya guna mensukseskan kebijakan strategis Gubernur Bali, Wayan Koster, yaitu Gratis BBNKB II (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua) yang berlaku selama enam bulan dari 5 Januari – 3 Juni 2022. Gayung bersambut menjadi terobosan Kepala UPTD Samsat Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha, S.STP., M.Si., langsung mengambil gerakan cepat dengan melakukan inovasi WhatsApp (WA) dan SMS Blast atau mengirim pesan secara massal kepada seluruh WP sebagai pemberitahuan atau mengumumkan Gratis BBNKB II. Selain itu, WP juga diberi pesan untuk segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiga hari sebelum jatuh tempo.
Mantan Kepala UPTD Samsat Buleleng, Badung dan Gianyar itu menjelaskan ,relaksasi pajak Gratis BBNKB II sudah berdasarkan Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No: 63 Tahun 2021, sehingga inovasi WA dan SMS Blast untuk pengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan terkait relaksasi pajak kendaraan. Pihaknya sangat berharap WP yang terdata di UPTD Samsat Kota Denpasar untuk tetap taat membayar kewajiban pajak kendaraannya. Apalagi untuk lebih memudahkan WP, juga sudah membuka Gerai Pajak di wilayah Penatih, baik itu di masing-masing Bumdes, LPD bersamsat, Corner di Tiara Dewata serta di Gerai Renon. Langkah dan upaya ini juga dilakukan untuk lebih mendekatkan pelayanan WP yang ingin membayar pajak kendaraannya.
“Saya harap masyarakat Kota Denpasar bisa memanfaatkan program Bapak Gubernur Bali, yaitu Gratis BBNKB II yang berlaku selama enam bulan saja,” harap Gung Rai sapaan akrabnya, saat ditemui di Kantor UPTD Samsat Kota Denpasar, Senin (28/2/2022). Lanjut mengingatkan masyarakat membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo, juga memanfaatkan informasi melalui WA atau SMS Blast. Masyarakat yang memiliki kendaraannya akan memasuki jatuh tempo, atau seminggu sebelumnya akan diingatkan melalui WA atau SMS Blast. Untuk itu ke depan, masyarakat diminta agar bisa menerima WA atau SMS Blast harus mencantumkan nomor handphone yang aktif kepada petugas samsat. Bahkan melalui pesan WA dari wajib pajak, pihaknya bisa melakukan pemblokiran kendaraan bermotor yang sudah terjual dengan syarat mengirim bukti foto KTP dan selfie dengan KTP.
Upaya itu dilakukan untuk pendataan semua kendaraan yang dikuasai dan dimiliki atau dikuasi tapi tidak dimiliki, dan pendataan ini dilakukan semenjak 3 Januari 2022. “Jadi kalau ingin mendapatkan informasi tentang kapan akan berakhirnya pajak kendaraan melalui handphone, wajib pajak ketika diminta nomor handphone oleh petugas pajak tolong dicantumkan nomor yang masih aktif, dan sudah pasti gayung bersambut untuk memberikan informasi tentang masa berlaku pajak kendaraannya. Saya harap masyarakat tidak perlu takut untuk mencantumkan nomor handphonenya,” papar Gung Rai, sekaligus menambahkan layanan WA dan SMS Blast sudah berjalan mulai 10 Februari 2022 yang bekerja sama dengan provider Telkomsel. Di samping itu, ketika WA Blast tidak terakomodir, maka otomotis SMS Blast yang akan masuk.
WA dan SMS Blast ini, juga bisa mengingatkan WA yang telah menjual kendaraannya untuk segera melakukan pemblokiran ke Kantor Samsat terdekat. Ke depan data yang didapatkan dari WA atau pun SMS Blast makin lama akan makin real (nyata), bahkan WA dan SMS Blast bisa menjawab pesan dari wajib pajak ketika membalas WA dan SMS Blast. “Kita sudah siapkan customer service WA dan SMS Blast untuk membalas pesan dari WP. Gung Rai mengungkapkan, penggunaan WA Blast perharinya sekitar 500 pesan yang terkirim, hingga kini sudah 10 ribu pesan WA yang terkirim. Sedangkan untuk SMS Blast capaiannya baru 10 persen pesan singkat yang terkirim, atau sekitar 50 pesan perharinya. Total pesan SMS Blast hingga sekarang hanya seribu pesan,” jelasnya. Diakui Gung Rai dengan adanya WA dan SMS Blast sudah banyak WP yang merespon, karena merasa sangat terbantu untuk mengingatkan masa jatuh tempo pajak kendaraannya.
“Selain dengan WA dan SMS Blast, kami juga memberikan informasi gratis BBNKB II melalui siaran radio. Bahkan kami juga mencantumkan nomor hanphone Kepala UPTD dan Kasi Pelayanan Samsat Denpasar sebagai bentuk optimalisasi pendapatan pajak kendaraan,” beber Gung Rai, sekaligus memberitahukan UPTD Samsat Kota Denpasar pada tahun 2022 mempunyai target BBNKB Rp 242.148.476 dalam waktu singkat sudah terealisasi hingga 23 Februari 2022 Rp 28.022.261.000 atau tercapai 11.57%. Sedangkan untuk PKB ditargetkan Rp 475.224.043.426, dan sudah terealisasi per 23 Februari 2022 sekitar Rp 75.742.012.700 dengan capaian 15.93%. Dp-MD