Ungkap Lima Kasus Narkotika, BNNP Bali Musnahkan BB Ganja dan Shabu

Delapan Kali Masuk Bui di Negara Asal Warga Malaysia Bawa Shabu ke Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Periode Agustus-September 2023 Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) berhasil mengungkap 5 kasus Narkoba dengan 6 tersangka. Mengamankan barang bukti (BB) berupa 13.865,69 gram ganja dan 172,18 gram shabu. Lanjut penghancuran BB menggunakan insenerator di halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Rabu (27/9/2023).

Dihadapan pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Bea Cukai, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono menyampaikan, pada 28 Agustus 2023 BNNP Bali bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra berhasil mengamankan tersangka SS (lk,27) di daerah Kita dengan BB ganja seberat 1.636,96 gram. Modusnya melalui pengiriman paket narkotika dari Medan ke Bali. Kemudian pada 2 September 2023 diamankan DA (lk,25) di daerah Ubung dengan BB ganja sebanyak 841,8 gram dengan modus sama.

Baca juga :  Kolaborasi dengan BNNP Bali, Ny. Putri Koster Kuatkan Sosialisasi Bahaya Narkoba Lewat PKK

Selanjutnya pada 13 September 2023 petugas BNNP Bali mengamankan KD (lk,29) di Buleleng. KD merupakan pegawai salah satu instansi pemerintah dan juga residivis yang baru bebas tahun lalu. KD diamankan dengan BB ganja dengan berat 6.377,02 gram. “Dia (tersangka) itu adalah petugas penyuluh KB di Buleleng dan menjadi kurir ganja,” tegas Brigjen Nurhadi didampingi Kabid Pemberantasan, Putu Agus Arjaya.

Baca juga :  Tim Saber Pungli Amankan Pelaku Pungli di Pelabuhan Gilimanuk

Berikutnya Bea Cukai Ngurah Rai bersinergi BNNP Bali mengamankan AB (lk,28) di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. Modusnya adalah insert atau paket narkotika dibungkus dengan kondom, kemudian dimasukkan ke dalam anusn. AB merupakan warga negara Malaysia yang sebelumnya sudah masuk bui sebanyak 8 kali di negaranya. BB berupa shabu seberat 172,18 gram.

Pengungkapan jaringan narkotika Medan-Padang yang beroperasi di Bali dengan modus pengiriman pakaian bekas. Tersangkanya adalah AI (lk,30) dan PB (lk,60) yang ditangkap pada 17 September 2023 di daerah Denpasar Barat. Keduanya juga merupakan residivis. Dengan BB ganja seberat 5.009,91 gram.

Baca juga :  Sejumlah Elemen Desak JPU Banding, atas Putusan Percobaan Kasus “Nyepi Sumberkelampok”

“Ini Upaya kami untuk terus berupaya memerangi Narkoba di Bali, tentunya bersinergi dengan berbagai pihak. Begitu juga kami mohon dukungan rekan-rekan media untuk terus menggemakan, menyuarakan dalam upaya memerangi Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda,” ungkap Brigjen Nurhadi dihadapan puluhan awak media lokal dan nasional itu. Dm-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button