Pemprov Sosialisasikan Penggunaan PLTS Atap
Dorong Pemanfaatan EBT
DENPASAR, MataDewata.com | Guna mendorong optimalisasi pemanfaatan sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) Pemprov Bali melaksanakan sosialisasi dan evaluasi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap. Kegiatan sosialisasi dan evaluasi yang berlangsung di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (27/9/2022) juga menjadi bagian dari perayaan Tumpek Wayang yang mengacu pada Instruksi Gubernur Bali No: 11 Tahun 2022.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, I Gede Indra Dewa Putra yang hadir mewakili Sekda Provinsi Bali menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini menjadi bagian penting dari implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Diungkapkan olehnya, pemanfaatan EBT merupakan aktualisasi misi nomor 21 yaitu mengembangkan tata kehidupan Krama Bali, menata wilayah, dan lingkungan yang hijau, indah dan bersih.
Melalui kegiatan sosialisasi, Ia berharap peserta akan memiliki pemahaman yang lebih luas terhadap Peraturan Gubernur Bali No: 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Indra Dewa Putra menyebut, salah satu hal spesifik yang diatur dalam Pergub 45 Tahun 2019 adalah pemanfaatan PLTS atap. Dalam perkembangannya, ia menerangkan bahwa telah terjadi peningkatan cukup signifikan dalam pemasangan PLTS atap.
Hal ini tak terlepas dari gencarnya pembangunan stokis PLTS atap dalam rangka menyambut event akbar Presidensi G20. “Peningkatan daya yang dihasilkan cukup signifikan, yaitu dari 4 megawatt peak menjadi 10 megawatt peak. “Saya berharap, kegiatan sosialisasi ini bisa memberi pemahaman yang lebih baik tentang PLTS atap sehingga penggunaannya dapat diperluas,” ungkapnya. Melalui berbagai upaya yang dilakukan, Indra Dewa Putra ingin Bali bisa menjadi pionir dalam pemanfaatan energi yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, kegiatan ini bertujuan mendorong pemanfaatan PLTS atap yang merupakan amanat Pergub No: 45 Tahun 2019. Ia menyebut, penggunaan sumber energi terbarukan adalah langkah penting dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan serta mengurangi pemanasan global. Ditambahkan olehnya, kegiatan ini diikuti 70 orang peserta dari OPD Pemprov Bali, Kelompok Ahli Gubernur Bali, Sekda Kabupaten/Kota se-Bali, akademisi, badan usaha, perbankan dan asosiasi.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan pemaparan materi dari dua orang narasumber yaitu Kelompok Ahli Gubernur Bali Bidang Infrastruktur Prof. Ir. Ida Ayu Dwi Giriantari dan Senior Manager Niaga PT PLN (Persero) UID Bali Martidar Jalu Respati.
Prof. Dwi Giriantari menguraikan, pemanfaatan PLTS atap di Provinsi Bali diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022. Edaran itu mengatur ketentuan pemasangan sistem PLTS atau teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap gedung pemerintah pusat dan daerah yang berada di wilayah Bali. Sedangkan untuk bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi, dianjurkan memasang sistem PLTS atap atau teknologi surya lainnya paling sedikit 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap.
Ia pun memberi alasan kenapa Daerah Bali konsen mendorong pemanfaatan PLTS. Katanya, hal ini didasarkan pada hasil penelitian ITB yang menyebutkan bahwa tenaga surya adalah potensi EBT terbesar yang dimiliki Daerah Bali. “Kapasitas listrik yang bisa dihasilkan dari PLTS bisa mencapai 10.000 MWp atau 84,90 persen dari keseluruhan potensi EBT yang dimiliki Bali,” bebernya.
Menurutnya, Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pemanfaatan tenaga surya sebagai sumber energi listrik. Dari data yang ia peroleh, saat ini capaian pemanfataan EBT dari tenaga surya telah mencapai 9,8 MWp. Sejalan dengan itu, saat ini juga tengah digarap sejumlah PLTS dengan kapasitas mencapai 5,166 MWp. Prof. Dwi Giriantari mengakui bahwa pemanfaatan PLTS masih menemui sejumlah kendala antara lain kurangnya pemahaman masyarakat terhadap pembangkit listrik ini dan terbatasnya SDM aparatur yang berkompeten untuk menangani sektor energi bersih. Mengatasi kendala ini, keteladanan pemerintah dalam pemanfaatan PLTS atap sangat dibutuhkan untuk menggugah kesadaran masyarakat.
Sementara itu, Senior Manager Niaga PT PLN (Persero) UID Bali Martidar Jalu Respati dalam paparannya menegaskan dukungan PLN dalam upaya transisi energi. Dukungan itu ditunjukkan dengan melayani permohonan PLTS sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. PLN pun telah memberi contoh dengan pemasangan PLTS atap pada bangunan kantornya yang tersebar di seluruh Bali. Hp-MD