Pelantikan Notaris Pengganti Kabupaten Buleleng, Rahendro Jati Tekankan Prinsip PMPJ
DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Rahendro Jati secara resmi melantik dan mengambil sumpah Notaris Pengganti Kabupaten Buleleng, Rabu (23/10/2024) bertempat di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali. Pelantikan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penggantian notaris yang sedang menjalani cuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Notaris Pengganti yang dilantik, Gede Adi Wiranata, diangkat berdasarkan penunjukan dari Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Buleleng, I Nyoman Surata. Penggantian ini dilakukan karena Notaris Luh Krisna Damayanti mengajukan cuti dengan alasan kesehatan, dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Jabatan Notaris.
Dalam sambutannya, Rahendro Jati menekankan pentingnya peran notaris sebagai pejabat umum pembuat akta. Beliau mengingatkan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas. “Sebagai notaris, Anda harus bersikap netral dan selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rahendro Jati mengingatkan tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dalam setiap transaksi dan pelayanan. Hal ini, menurutnya, merupakan langkah untuk menjaga integritas profesi notaris dan memberikan perlindungan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan bahwa Pelantikan ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun notaris utama sedang menjalani cuti. “Saya berharap agar Notaris Pengganti, dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas” tutupnya. Kh-MD