Harian Media Bali Hadapi Gugatan AWK

DENPASAR, MataDewata.com | Harian Media Bali digugat oleh Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS III, SE., (M.Tru), M.Si., atas sejumlah pemberitaan di media massa. Mengawali sidang pertama perihal gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan di Ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kelas I A dengan memanggil Wayan Suyadnya selaku Pimpinan Redaksi PT Sari Bali Media yang diwakili pengacara.

Gugatan PMH yang dilayangkan Wedakarna (AWK) kepada Wayan Suyadnya selaku Pemimpin Redaksi Media Bali di PN Denpasar No: 361/Pdt.G/2021/PN. Dps, dianggap Tim Kuasa Hukum Harian Media Bali tidak mencerminkan posisi dan nama besarnya sebagai anggota bidang hukum di DPD/MPR RI.

Dari itu, Tim Kuasa Hukum Harian Media Bali tidak tinggal diam yang terdiri dari; 1) I Nyoman Sunarta, SH., 2) I Wayan Sudarma, SH., 3) Putu Indra Perdana, SH., 4) A.A. Gde Anom Wedhaguna, SH., 5) I Made Suka Ardana, SH., 6) I Made Gede Subagia, SH., 7) Komang Agus Purnawan, SH.

Baca juga :  RUU Hukum Acara Perdata Masuk Prolegnas Prioritas

“Sidang pertama kita menyerahkan kuasa masing-masing baik dari pihak pengugat atau tergugat, dan kita saling kroscek kuasanya itu apakah sah atau tidak. Antara pihak pengugat dan tergugat itu tidak ada masalah kuasanya,” ujar I Made Suka Ardana, SH., usai sidang perdana sesuai protokol kesehatan, Senin (26/4/2021).

Dalam sidang terdiri dari majelis hakim I Wayan Gede Rumega, Gede Putra Astawa, SH., MH., I Gusti Ngurah Putra Atmaja, pihak panitera pengganti Gusti Ayu Aryati Saraswati, SE., SH., dan Hakim Mediator Ketut Kimiarsa.

Ik/MD-SK//26/2021/f1

“Di sidang pertama kita menunjuk hakim mediator karena kita sudah sepakat antara pengugat dan tergugat untuk menyerahkan kepada majelis yang menanggani ini, untuk menunjuk hakim mediator,” imbuh Made Ardana.

Sidang perdana ini berlangsung dari pukul 13.37 Wita dan berakhir pukul 13.49 Wita. Untuk berikutnya sidang dilanjutkan kembali pada Kamis, 6 Mei 2021 depan tepatnya pukul 09.00 Wita. Sementara itu, pengugat Arya Wedakarna diwakili oleh pengacara Ida Bagus Anggapurana Pidana, SH., MH., Ni Made Rai Sukardi, SH., MH., dan Kadek Merry Herawati, SH., MH.

Baca juga :  Ditreskrimsus Lakukan "Profiling Link" Kasus Doksing Ngurah Dibia

Ida Bagus Anggapurana atau akrab disapa Gus Angga mengatakan proses sidang pertama ini dilakukan dengan baik antara pengugat dan tergugat, dari pihak pengugat berharap ada win-win solution. “Kami melakukan kegiatan sidang yang pertama, di mana sudah sepakat kita melaksanakan proses mediasi antara kedua belah pihak, baik pengugat dan tergugat. Ya semoga bisa tercapai win-win solution yang memang bisa memuaskan kedua belah pihak,” katanya.

K/MD-PDA-PG-BD//25/4/2021/f1

Gus Angga menuturkan antara pengugat dan tergugat supaya dapat berakhir damai dan apa keberatan antar masing-masing dapat menemui solusi. “Ya kami tentu berharap berakhir dengan baik dengan damai, tidak ada permasalahan untuk ke depan dan masing-masing bisa menyampaikan apa yang diinginkan, apa keberatannya, sehingga kita bisa bertemu untuk Bali yang lebih baik ke depan,” tuturnya.

Pihaknya menegaskan kembali supaya pengugat dan tergugat bisa menemukan solusi atas pemberitaan di Media Bali yang dilaporkan. “Semoga apapun ini dari pihak pengugat dan tergugat bisa mencapai win-win solution, dan kita tidak fokus pada apa yang dirugikan kemudian kita lebih fokus kepada solusi, bagaimana mencari solusi dari permasalahan ini. Baik yang mungkin merasa keberatan hak-haknya di media ataupun pihak media yang sudah melaksanakan pemberitaan sesuai kaidah-kaidah pers dan kita bisa tercapai apa yang diinginkan bersama-sama,” tandasnya.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Lakukan Pembinaan Bantuan Hukum di Desa Pangsan
Ucp/MD-GK-UNR//12/2021/fm

Sebelumnya beberapa berita yang terbit di Harian Media Bali yang mendasari gugatan, yakni; Senin 2 November 2020 tergugat telah menerbitkan berita menyangkut penggugat di media cetak Media Bali berjudul; ‘Ditolak Warga, Wedakarna Batal ke Nusa Penida’. Pada terbitan Selasa, 3 November 2020 terkait berita judul ‘Hari Ini Warga Nusa Penida Padati Monumen Puputan Klungkung’. Selanjutnya, pada Rabu, 4 November 2020 mengenai berita judul ‘Pecat Wedakarna’, dan pada Kamis, 5 November 2020 berita judul ‘Tangkap Wedakarna’. NS-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button