2 Pria Nigeria Dideportasi Rudenim Denpasar “Kasus Overstay hingga Lakukan Aksi Penipuan Online”

BADUNG, MataDewata.com | Rudenim Denpasar kembali mendeportasi 2 orang WNA yang seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria di Bali, yakni IC (24) dan ISA (42) karena melanggar Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam kasus yang berbeda-beda ini, beberapa ketentuan yang dilanggar diantaranya Pasal 78 ayat (3) serta Pasal 75 ayat (1).

Pasal 78 ayat (3) menyebutkan Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Sementara dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

IC, pria kelahiran tahun 2000 ini tiba di Indonesia pada bulan Juni 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia masuk menggunakan Visa On Arrival yang memungkinkan dirinya untuk tinggal selama maksimal 60 hari. Selama di Jakarta, ia tinggal di sebuah apartemen di wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Baca juga :  Tim Kecamatan Denpasar Barat Tertibkan Badut dan Pengamen

Pada Maret 2023 sebuah kegiatan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat IC terjaring, saat diperiksa, IC didapati telah tinggal melebihi izin tinggal yang ia miliki saat itu. IC sempat didetensi di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat selama beberapa bulan sebelum dirinya dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 31 Agustus 2023 karena proses pendeportasian tak kunjung terrealisasikan. Proses pendetensian IC terbilang cukup lama akibat dirinya tak memiliki cukup uang untuk membeli tiket kepulangannya.

Pada kasus lainnya, ISA pertama kali datang ke Indonesia pada bulan Oktober 2023 menggunakan visa kunjungan melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta. Seiring berjalannya waktu, ia melakukan alih status izin tinggalnya menjadi Itas Investor. Dengan izin tinggal yang baru tersebut, ia berniat untuk berinvestasi dan berbisnis pengiriman produk pakaian dari Indonesia ke Afrika. ISA sempat melakukan perjalanan ke Bali untuk berlibur yang ia rencanakan selama 3 bulan dan kembali ke Jakarta.
Tinggal beberapa hari di Bali, nasib nahas menimpa ISA. Suatu hari ketika ISA sedang berada di hotel tempat kediamannya, di wilayah Kuta, petugas imigrasi mendatangi hotel tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian rutin. ISA dijumpai oleh petugas Imigrasi dan selama proses pemeriksaan, didapati bahwa ISA melakukan praktik penipuan online. Penipuan tersebut ia lakukan dengan mencari nomor-nomor whatsapp orang asing berbahasa spanyol dan berinteraksi dengan orang-orang tersebut.

Baca juga :  Terlantar Di Bali, Dua WNA yang Menyerahkan Diri ke Imigrasi Singaraja Dipulangkan

Dari aksinya itu ia mengaku meminta sejumlah uang kisaran 400 Dollar Amerika pada setiap korbannya. Atas tindakan tersebut, ISA diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 10 September 2024. Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, ISA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 14 September 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan setelah dengan adanya upaya ekstra jajarannya dalam mengusahakan pendeportasian ke dua WN Nigeria tersebut, akhirnya IC dan ISA dapat dideportasi ke Negaranya. Mereka dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. “IC dan ISA yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujarnya.

Baca juga :  PHDI Bali Dukung Aparat Deportasi Wisman yang Menodai Kesakralan Bali

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing. Setiap pelanggaran yang mengancam keamanan atau ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Pramella. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus melakukan operasi pengawasan secara rutin, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, untuk mencegah pelanggaran keimigrasian.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy. DNG/RZA/Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button