Wabup Badung Serahkan Penghargaan Tertib Administrasi Akte Kematian di Pererenan

Harapkan Dapat Meringankan Beban Masyarakat

BADUNG, MataDewata.com | Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta menyerahkan penghargaan tertib administrasi pengurusan akte kematian kepada keluarga almarhum (Alm) I Putu Deni Rahady di rumah duka Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Rabu (25/3/2026). Penyerahan penghargaan berupa sertifikat dan akta kematian diterima keluarga almarhum. Hadir mendampingi Wakil Bupati, Plt. Kadisdukcapil Putu Suryawati, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana serta BPD Desa Pererenan.

Baca juga :  Kementerian Pertahanan RI Selenggarakan Sosialisasi dan Diseminasi PKBN Lingkup Pendidikan di Provinsi Bali

Pada kesempatan tersebut, Wabup. Bagus Alit Sucipta atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Badung menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Putu Deni Rahady yang bertugas di RSD Mangusada. Semoga keluarga yang ditinggalkan selalu tabah dan kuat. Dijelaskan, kehadirannya di rumah duka, selain mendoakan almarhum, juga sebagai wujud komitmen Pemkab. Badung untuk meringankan beban masyarakat, khususnya keluarga almarhum yang akan melaksanakan upacara ngaben.

Implementasi dari misi Kabupaten Badung yakni “Sapta Kriya Adi Cipta” ini diwujudkan melalui program pemberian penghargaan tertib administrasi pelaporan kematian untuk pengurusan akte kematian. Dengan ketepatan waktu pelaporan kematian 1-7 hari sehingga diberikan reward sebesar Rp10 juta yang langsung di transfer melalui Bank BPD Bali ke rekening ahli waris. “Kami harapkan bantuan ini dapat meringankan di saat ngaben. Upacara ngaben di Bali dengan tingkatan madya, itu biayanya hingga Rp20 juta. Nah dengan reward dan ditambah patus dari krama Banjar kami rasa sangat meringankan bagi keluarga,” terangnya.

Baca juga :  Agung Bharata, Mantan Bupati Gianyar Berpulang

Ditambahkan, program ini lebih menekankan pada kesadaran warga untuk secara aktif melaporkan peristiwa kehidupan secara tepat waktu. Sehingga pemberian reward pun dirancang berdasarkan ketepatan waktu pelaporan. Masyarakat yang melapor kematian 1-7 hari mendapat insentif Rp10 juta, pelaporan 8-15 hari mendapat insentif Rp7,5 juta dan pelaporan 16-30 hari kerja mendapat insentif Rp5 juta. Hb-MD

Baca juga :  Wawali Arya Wibawa Nyaksiang Upacara Nyurud Ayu di Banjar Anyar-Anyar Desa Adat Pohgading

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button