Komisi I DPRD Tabanan Minta DPMD Instruksikan Para Perbekel Sesuaikan Anggaran

Tindak Lanjut Kebijakan Efisiensi Pemerintah Pusat

TABANAN, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera menginstruksikan para Perbekel atau Kepala Desa melakukan penyesuaian anggaran sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi oleh Pemerintah Pusat. Penyesuaian anggaran yang paling penting untuk dilakukan adalah perjalan dinas (Perdin) sebagaimana amanat Inpres No: 1 Tahuan 2025. Sesuai ketentuan tersebut kegaiatan yang dimaksud dipangkas 50 persen.

“Segera instruksikan kepada perbekel untuk melakukan penyesuaian anggaran. Khususnya perjalanan dinas,” ujar Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Nyoman Omardani usai memimpin rapat kerja dengan beberapa perangkat daerah yang bersinggungan dengan perencanaan dan penyusunan anggaran, Jumat (14/2/2025).

Baca juga :  Wagub Cok Ace Jadi Inspektur Peringatan HUT Kota Bangli ke-819

Dalam rapat kerja itu juga terungkap bahwa efisiensi ini tidak terlalu berdampak signifikan terhadap alokasi dana desa atau ADD. Dampak paling signifikan dari kebijakan efisiensi ini lebih pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang secara kumulatif nilainya mencapai Rp 65 miliar. “Dampaknya kecil bagi desa. Tiga setengah persen dari total dana transfer yang diterima desa,” jelasnya.

Baca juga :  PLN dan Pemkot Cilegon Kolaborasi Bangun Pabrik Biomassa

Kendati demikian, Omardani menegaskan agar desa segera melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan ketentuan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Khususnya pada belanja perjalanan dinas dan anggaran-anggaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial.

Di saat yang sama, Komisi I DPRD Tabanan juga merekomendasikan penundaan pelaksanaan kegiatan yang anggarannya bersumber dari DAK yang tidak masuk ke dalam skala prioritas. Sedangkan, anggaran DAK yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan dasar bagi masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan harus tetap dilaksanakan. “Yang jelas, pagu anggaran desa tetap aman, namun pergeseran anggaran wajib dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat,” pungkas Omardani. Ch-MD

Baca juga :  Pemkot Denpasar Ngaturang Pujawali di Pura Merajan Selonding Besakih

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button