Siapkan Destinasi Tersertifikasi CHSE, Wisatawan Harus Disiplin Prokes
DENPASAR, MataDewata.com | Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menjadi salah satu narasumber dalam wawancara Pariwisata dengan TVRI Sumatra Selatan yang dilakukan secara online melalui aplikasi Skype dari Kantor Diskominfos Provinsi Bali, Kamis (24/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Cok Ace menyampaikan, sejak dibukanya Bali untuk pariwisata domestik pada Bulan Juli lalu Bali telah melakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes) baik destinasi wisata maupun di sarana akomodasi baik itu hotel, villa maupun restaurant.
Dalam penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment), telah dilakukan sertifikasi baik oleh Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota sehingga destinasi wisata maupun hotel telah memenuhi standar penerapan Prokes pencegahan penularan Covid 19.
Menyikapi datangnya libur Natal dan Tahun Baru, Wagub Cok Ace menyampaikan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat maka Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali No: 2021 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur natal dan menyambut tahun baru.
Dimana salah satunya mengatur tentang kewajiban menunjukkan hasil tes PCR negatif bagi wisatawan yang akan ke Bali melalui jalur udara dan wajib hasil Rapid Antigen negatif bagi yang melalui jalur darat maupun pelabuhan.
Pengetatan ini dilakukan tidak hanya semata mata demi keamanan dan keselamatan masyarakat Bali tetapi juga untuk keamanan dan keselamatan para wisatawan yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia yang berwisata ke Bali.
“Kepada para wisatawan yang berkunjung ke Bali selama libur natal dan tahun baru ini, diminta agar para wisatawan harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin selama berwisata di Bali dan tidak perlu merasa khawatir karena destinasi wisata maupun akomodasi wisata di Bali telah menerapkan dan tersertifikasi CHSE,” ujar Wagub Cok Ace. Rls-1