Kakanwil Kemenkumham Anggiat Napitupulu Ambil Sumpah 2 WNA Menjadi WNI

Ingatkan Junjung Tinggi Nasionalisme dan Perundang-undangan

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengambil Sumpah Pewarganegaraan Republik Indonesia, dua (20) warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) di Ruang Arjuna Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Selasa (23/5/2023).

Atas nama Israel Rovirosa Figueroa yang sebelumnya berkewarganegaraan Meksiko dan Putu Francesco Domenico Guarnier yang sebelumnya berkewarganegaraan Italia. Keduanya telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan untuk mendapatkan status WNI.

Ik-MD-Bank BPD Bali-QCB//1/2023/fm

Kakanwil Kemenkumham Bali berpesan kepada kedua WNA yang telah diambil sumpah pewarganegaraannya agar selalu menanamkan rasa nasionalisme, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa dan negara serta harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia. Setelah menjadi WNI, diminta segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asingnya dalam kurun waktu 14 hari kepada instansi yang berwenang agar status kewarganegaraannya menjadi lengkap.

Baca juga :  Pengamat Maritim: Menanti Ketegasan Pemerintah Perjuangkan Nasib Tujuh Buruh Hilang di Mauritius

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal mengucapkan sumpah. Melepaskan seluruh kesetiaan kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Anggiat.

Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

“Kepada saudara Israel Rovirosa Figueroa dan Putu Francesco Domenico Guarnier yang diambil sumpah, menjadi warga negara Indonesia saat ini berdasarkan Undang-Undang tersebut di atas khususnya Pasal 8 tentang Naturalisasi dan PP 21 Tahun 2022,” lanjutnya.

Baca juga :  Imigrasi Ngurah Rai Pindahkan Pasangan WNA yang Kerap Tidak Bayar Saat Makan di Restoran ke Rudenim Denpasar

Di saat yang sama, Anggiat juga melantik dan mengambil sumpah terhadap 2 (dua) orang Jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) khususnya di unit kerja Balai Perhubungan Transportasi Darat XII Bali dan NTB. Anggiat berharap PPNS dapat menjaga hubungan baik antar Instansi sehingga kinerja PPNS ke depan semakin profesional serta mengedepankan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum, harus berani mengambil sikap dan tindakan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

Ik-MD-Pb-BPD Bali/15/2023/fm

“PPNS sebagai aparat penyidik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus bekerjasama dan berinteraksi dengan subsistem-subsistem penegak hukum lain, terkhusus adalah hubungan kerja antara PPNS dan POLRI, karena PPNS dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai penyidik harus selalu berkoordinasi dan dibawah pengawasan POLRI atas dasar sendi sendi hubungan fungsional dengan tetap memperhatikan hirarki masingmasing institusi,” terang Anggiat.

Baca juga :  2 Pria Nigeria Dideportasi Rudenim Denpasar “Kasus Overstay hingga Lakukan Aksi Penipuan Online”

Diakhir sambutannya, Anggiat mengucapkan selamat dan sukses kepada para peserta yang telah diambil sumpah baik sebagai WNI dan Jabatan PPNS. “Semoga melalui upacara para peserta selalu dapat menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan berkomitmen dalam mengabdi pada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutupnya. Ln-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button