Dishub Bali Klarifikasi Isu 10 Ribu Taksi Listrik

Tegaskan Tidak Ada Penambahan Kuota

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta memberikan klarifikasi atas beredarnya isu penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali. Dalam keterangan pers yang disampaikan,Senin (23/2/2026) ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah ada kebijakan penambahan kuota taksi baru.

“Tidak ada penambahan kuota taksi baru di Bali. Informasi yang menyebut adanya penambahan 3.000 sampai 10.000 taksi listrik adalah tidak benar,” ujarnya seraya menjelaskan bahwa kebijakan percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Daerah Tahun 2022-2026 sesuai amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor: 48 Tahun 2019, yang bertujuan mendorong kesiapan infrastruktur kendaraan listrik sekaligus mempercepat peralihan dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Gandeng Komunitas Perkawinan Campur Perkuat Citra Positif dan Promosikan Budaya Bali

“Strategi yang kami lakukan adalah elektrifikasi armada taksi secara bertahap, yaitu mengganti armada berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi,” ujarnya. Ia juga merujuk pada Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, yang mewajibkan seluruh peremajaan armada taksi di Bali menggunakan kendaraan listrik mulai 1 Januari 2026.

Baca juga :  Lakukan Optimalisasi, Bandara I Gusti Ngurah Rai Sesuaikan Alur Perjalanan Domestik

Lebih lanjut disampaikan bahwa berdasarkan kajian tahun 2015, kuota taksi di Bali telah ditetapkan sebanyak 3.500 unit dan hingga kini Pemerintah Provinsi Bali tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar jumlah tersebut. “Kami tetap berpegang pada hasil kajian yang sudah ada. Tidak ada penambahan kuota baru,” katanya.

Ia menambahkan, bagi badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi, pemerintah mendorong agar melakukan kerja sama dengan perusahaan yang telah memiliki izin resmi sesuai kuota yang berlaku serta mengutamakan pemberdayaan sumber daya dan tenaga kerja masyarakat Bali. “Kami memastikan penyelenggaraan angkutan taksi di Bali berjalan tertib, terukur, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Bali,” tutupnya. Hp-MD

Baca juga :  Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Dukung Kebaya Goes To UNESCO

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button