Ketua SMSI Bali: Tangkap Pelaku Doxing dan Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

DENPASAR, MataDewata.com | Ketua SMSI Bali, Emanuel Dewata Oja mendorong kinerja Polda Bali dalam mengusut tuntas pengaduan masyarakat dan laporan-laporan terkait dugaan adanya akun-akun palsu, akun-akun bodong di Media Sosial, sekaligus menangkap dan memproses hukum para pelaku penyebar Hoax, fitnah, pelaku doxing dan ujaran kebencian di Media Sosial (Medsos) yang meresahkan masyarakat.

“Itu kemarin ada wartawan yang juga Pemimpin Redaksi media online wacanabali.com dan barometerbali.com, I Gusti Ngurah Dibia yang kebetulan anggota SMSI Bali kena serangan hoax di Facebook. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. Jangan sampai kasus dibiarkan menguap begitu saja. Saya mohon Polda Bali harus lacak akun penyebar hoax tersebut, tangkap dan proses hukum orangnya agar ada pembelajaran dan efek jera terhadap para penyebar hoax dan ujaran kebencian semacam itu,” ujarnya.

Baca juga :  SMSI Bali Harus Tumbuh Menjadi Organisasi Media Online yang Sehat
Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Polda Bali memiliki kemampuan IT yang kuat untuk melacak akun-akun palsu, akun-akun bodong penyebar hoax di berbagai plat form media sosial seperti Facbook. “Ya, tetapi semua ini harus berawal dari adanya keseriusan para penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat. Kalau dilihat dari narasi hoax dan ujaran kebencian yang diposting di Facebook dan menimpa I Gusti Ngurah Dibia, saya pastikan pelakunya ada di Bali. Saya kira Polisi punya cara terbaik untuk melacak dan memproses hukum pelaku,” kata pria yang akrab disapa Edo ini.

Baca juga :  Dinakhodai Dokter Bagus, Baksos Kesehatan SMSI Bali Minggu Besok Digelar di Lapangan Renon

Adanya masyarakat yang mau buang waktu untuk melapor atau mengadukan kasus-kasus pemanfaatan palt form media sosial untuk menyerang orang lain dengan menyebar hoax, fitnah dan ujaran kebencian seperti dalam kasus yang menimpa I Gusti Ngurah Dibia, haruslah dipahami sebagai ceminan kesadaran masyarakat untuk bijak bermedia sosial.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Dipihak lain, munculnya pelaporan atau pengaduan kepada aparat Kepolisian atas adanya kasus-kasus seperti itu, menunjukkan bahwa pada era disrupsi digital seperti saat ini, masyarakat punya rasa percaya yang tinggi kepada Polisi untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang berujung pada upaya pembelajaran positif tentang bagaimana menggunakan media sosial secara bijak, tidak merugikan atau menistakan orang lain.

Baca juga :  Laporan Penodaan Agama Hindu Desak Dharmawati

“Sekali lagi kami berharap, Ditreskrimsus Polda Bali bisa serius bekerja untuk membongkar kasus-kasus yang semakin meresahkan masyarakat seperti ini. Tangkap orangnya, hukum dia setimpal dengan perbuatan buruknya. Apalagi ini tahun politik, jika ada akun bodong dan menyebar kebencian, hoax dan atau fitnah langsung berangus saja, karena akan sangat berpotensi menimbulkan keresahan sosial yang meluas. Ini sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa,” ujar Edo. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button