Tersangka Baru Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Penetapan dan Penahanan 8 Orang

JAKARTA, MataDewata.com | Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan delapan (8) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Baca juga :  Tersangka Warga Asing Kasus KTP Diangkut Kendaraan Full AC

Adapun 8 tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk.

Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028, yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga :  Halangi Petugas pada Proses Pemeriksaan hingga Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi WNA Turki dan Ukraina

Adapun pasal yang disangkakan terhadap delapan orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor :31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, delapan orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan.Hj-MD

Baca juga :  Tim Hukum PHDI Bali Prihatin Kasus LPD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button