Penyalahgunaan Visa dan Overstay, Kakanwil Kemenkumham Bali Amankan 24 WNA dan 7 Diantaranya Dideportasi

BADUNG, MataDewata.com | Kuatkan penegakan hukum keimigrasian dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan masyarakat, Kantor Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penindakan terhadap 24 orang Warga Negara Asing dengan melakukan operasi pengawasan keimigrasian.

Dalam operasi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan 3 WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), EOF (Lk, 33) dan OIC (Lk, 35). Mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana 1 WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada tanggal 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. Dalam operasi itu tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay) di mana 7 WNA diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

Baca juga :  Pria Australia Pelaku KDRT dan Nigeria Overstayer Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan 8 WNA dilakukan projustisia. Kedelapan WNA yang mendapatkan hukuman keimigrasian projustisia adalah 7 WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36) dan EOF (34) serta 1 (satu) WNA asal Ghana berinisial AA (34).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu saat konferensi pers yang dilaksanakan bertempat di Aula Kanim Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).

Pramella menambahkan bahwa ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni “Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” tambahnya.

Baca juga :  Tidak Senonoh! Pria Asal Prancis Hendak Tunjukkan Kemaluannya Pasca Enggan Membayar Biaya Denda Overstay di Bandara Ngurah Rai

Dari delapan 8 WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Sedangkan untuk 7 WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya.

Selain kasus tersebut, Pramella juga menyampaikan saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 WNA asal Tiongkok yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada tanggal 11 juli 2024 di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan.

Kesepuluh WNA dengan inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone.

Baca juga :  Pastikan Kelancaran, Kakanwil Kemenkumham Bali Pantau Kedatangan Delegasi World Water Forum ke-10

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.

“Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, di mana 1 orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rudenim Denpasar. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal,” ucap Pramella.

Pramella juga menyampaikan berdasarkan kurun waktu dari bulan Januari sampai dengan Juni 2024, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pendeportasian terhadap 66 orang WNA, pendetensian terhadap 89 orang WNA dan dilakukan penangkalan terhadap 52 orang WNA. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button