Notaris di Buleleng Dipenjara dan Didenda Karena Tidak Lapor SPT PPh

Total Denda Rp 1.457.784.414 dan Dipenjara Enam Bulan

DENPASAR, MataDewata.com | Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis penjara selama enam bulan dan denda dua kali kerugian pendapatan negara sejumlah Rp 1.457.784.414 kepada KNS, pada Kamis 17 Mei 2023. Setelah sebelumnya dituntut penjara selama dua tahun dua bulan dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya.

KNS menjabat seorang notaris di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No: 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU no: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ik-MD-BPD Bali/15/2023/fm

Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP) dalam kurun waktu tahun pajak 2013 sampai dengan 2016. Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 728.892.207.

Baca juga :  PMK-72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya!

Kasus ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Bali. Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, selalu dikedepankan asas ultimum remedium. Sebelumnya Kanwil DJP Bali melalui KPP Pratama Singaraja telah menyampaikan himbauan pada KNS terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.

Ik-MD-Sp-BPD Bali/15/2023/fm

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), KNS telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan selama proses penyidikan. KNS telah diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat (1) UU KUP namun hak tersebut tidak digunakan.

Hingga KNS tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Penyidik lalu menetapkan KNS sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng pada tanggal 3 November 2022.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 159/Pid.Sus/2022/PN Segera dinyatakan bahwa terdakwa KNS terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, Senin (22/5/2023).

Baca juga :  Kanwil DJP Bali: 298 Ribu WP Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu

Dalam putusan tersebut, dinyatakan pula bahwa terdakwa telah melakukan pembayaran uang titipan pembayaran denda kepada Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp 1.230.000.000. Majelis memutuskan pembayaran uang titipan tersebut sebagai pengurang denda sehingga denda yang masih kurang dibayar sebesar Rp 227.784.414.

Apabila KNS tidak membayar kekurangan denda paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi maka terhadap terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama enam bulan.

Ik-MD-Pb-BPD Bali/15/2023/fm

Hakim juga memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa. Selain itu, untuk harta berupa sebidang tanah seluas 1.000 M2 di Desa Panji Anom Buleleng yang sebelumnya disita pada 14 Juli 2022 dengan berdasarkan prinsip keadilan, aset tersebut dirampas untuk kepentingan negara.

Baca juga :  197 Relawan Pajak Bali Siap Asistensi Wajib Pajak dalam Melaporkan SPT Tahunan

Nurbaeti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Bali selaku Pembina Korwas PPNS, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali masing-masing beserta jajaran serta semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Bali dan seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan sinergi.

“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada wajib pajak agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” tutup Nurbaeti. PA-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button