Aneh! Gugatan Berkali Kandas di Pengadilan Tapi Ngotot Klaim ‘’PHDI-MLB’’ Sah

DENPASAR, MataDewata.com | Narasi-narasi yang dikembangkan oleh orang yang mengaku sebagai PHDI-P (Parisada Hindu Dharma Indonesia Pemurnian), bahwa PHDI-P adalah sah dan menuding yang lain sebagai bohong, sungguh aneh dan menyesatkan dan lembaga yudikatif yang telah memutus beberapa gugatan yang dibuat oleh pihak yang awalnya mengaku sebagai PHDI hasil MLB (Musyawarah Luar Biasa) dan sekarang mengganti nama menjadi PHDI-P.

‘’Membuat klaim seperti itu, padahal sudah tahu ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tak satupun dari putusan pengadilan itu berisi amar bahwa PHDI MLB apalagi PHDI-P sah, tapi bisa-bisanya pihak sebelah itu membuat klaim begitu. Bagi publik yang cerdas dan bijak, narasi seperti itu melecehkan lembaga peradilan,’’ kata Putu Wirata Dwikora didampingi Ketut Artana, SH.,MH., dan Dr. I Ketut Widia, SH,MH., dari Tim Hukum PHDI Bali.

‘’Pertama, kalau mereka sudah menempuh upaya hukum, sepatutnya ikutlah mekanisme hukum. Kalau nyatanya seluruh gugatannya telah dinyatakan NO, bahkan ada pertimbangan majelis yang menyebut, diputus NO karena belum melalui mekanisme mediasi formal oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana diatur dalam pasal l 58 ayat (1) Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2013 tentang Ormas, maka sebaiknya mereka menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Ormas tersebut,” lanjut Putu Wirata Dwikora.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

“Kalau tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan PHDI MLB itu sah, bagaimana mereka berani membuat statement seperti itu? Itu namanya memanipulasi sesuatu yang tidak jelas dan membangun narasi, bahwa seakan-akan putusan NO itu berarti mengesahkan lembaga hasil MLB yang dibuatnya,’’ imbuh Ketut Artana.

Baca juga :  Dualisme PHDI, Dewan Dimohon Beri Atensi Serius

Soal sampradaya asing, yang dituntut untuk dicabut pengayomannya oleh PHDI, sebetulnya aspirasi tersebut sudah dilaksanakan. Yakni, dalam Mahasabha XII bulan Oktober 2021, diputuskan bahwa pasal yang mengatur pengayoman Sampradaya sudah dicabut dari AD/ART. Sementara di wilayah Provinsi Bali, sudah ada SKB PHDI-MDA tanggal 16 Desember 2020 yang melakukan pembatasan pengembangan ajaran Sampradaya Hare Krishna. Sebagaimana dituntut oleh sekelompok Ormas Hindu, disertai larangan melakukan kegiatan di Pura serta wewidangan milik desa adat, juga larangan menggunakan fasilitas umum seperti lembaga pendidikan, lapangan umum, pantai dan jalan.

Kalau ada tuntutan melebihi apa yang menjadi kewenangan PHDI, misalnya suara-suara yang menuntut dikeluarkannya sampradaya asing dari Hindu sampai ada yang meminta mengusir mereka dari Bali, melakukan ‘’Colek Pamor’’ (sweeping) bagi yang ke Pura, PHDI Bali jelas-jelas menegaskan itu bukan kewenangan dan tugasnya. Tugas PHDI bersama pemangku pemerintahan justru melakukan pembinaan, merangkul penganut sampradaya itu kembali ke ajaran leluhur dresta Bali, melalui cara yang edukatif dan persuasif.

Soal legalitas, selain sudah ada SK Kemenkumham RI atas hasil Mahasabha XII di Jakarta, putusan-putusan pengadilan yang gugatannya dilakukan oleh pihak PHDI MLB sudah jelas dinyatakan NO, atau bahasa awamnya mereka kalah, yang berarti legalitas PHDI Hasil Mahasabha XII inilah yang sah. Secara faktual, pengakuan negara terbukti dari adanya sambutan Presiden Joko Widodo serta kehadiran sejumlah pejabat negara, sementara di Provinsi serta Kabupaten/Kota seluruh Bali, semua pemangku pemerintahan melibatkan PHDI dalam pelaksanaan tugasnya.

Baca juga :  Diputus NO, Priambada Ngaku ‘’PHDI-P Menang’’
Ik-MD-Bank BPD Bali-QCB//1/2023/fm

Sahnya PHDI Mahasabha XII berarti juga sahnya semua hasilnya, diantaranya AD/ART, Kepengurusan, serta keputusan-keputusan lain di forum Mahasabha itu. Memang, kehadiran presiden bukanlah alasan sahnya, tetapi selain kehadiran Presiden RI, Mahasabha XII sudah menghasilkan AD/ART dan kepengurusan yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI. Selanjutnya, SK Kemenkumham atas hasil Mahasabha XII tersebut, yang digugat ke PTUN Jakarta oleh PHDI MLB, gugatannya ditolak alias kalah. Apa yang kurang jelas dari putusan pengadilan tersebut bagi PHDI MLB, termasuk Pak Budi Astawa?

Demikian juga berbagai komunitas umat Hindu, baik yang melakukan Sudi Wadani (menyatakan memeluk agama Hindu), Widi Widana (perkawinan secara Hindu), Diksa Pariksa untuk Apodgala, Upacara Ngenteg Linggih di Dang Kahyangan sampai Kahyangan Agung Pura Besakih, segenap PHDI dilibatkan oleh pemerintah daerah.
‘’Ada legalitas secara hukum, ada legitimasi pemerintahan, juga legitimasi sosial oleh umat Hindu. Tiap hari selalu ada undangan seremoni, sampai memediasi sengketa-sengketa yang bernuansa agama dan budaya, yang dipercayakan kepada PHDI yang dipayungi Mahasabha XII ini,’’ imbuh Dr. Ketut Widia.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu, pihak yang mengaku sebagai PHDI-P telah membuat semacam edaran yang seluruh isinya sebagai berikut:

OM Swastyastu,
Om Awignam Astu Namo Sidham,

Baca juga :  Usut Narasi JBS, Bahwa ‘’Sulinggih PHDI MS XII’’ Seperti Drona/Bhisma

Kepada seluruh umat Hindu Dharma di Bali,

Tujuan kita semua sudah jelas, menghilangkan parasit Sampradaya Asing yang telah menempel di tubuh Hindu melalui organisasi PHDI sejak puluhan tahun.

Hanya satu-satunya Jalan melalui MLB Kita berangus Penguasaan Sampradaya Asing dalam tubuh PHDI.

Pelaksanaan MLB sah sesuai ADART hasil Mahasabha XI, pasal 30, ayat (4) Dalam keadaan mendesak dan demi keutuhan Parisada, dapat diadakan Mahasabha Luar Biasa atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi yang ada.

Jadi MLB sah dan Legal karena adanya 17 kesalahan yang dilakukan oleh Pengurus PHDI Masa Bhakti 2016-2021 (Terlampir).

Dan saat ini, telah di Gugat karena melaksanakan MS-XII diluar masa jabatannya.

Pernyataan dari sdr Nyoman Kenak, adalah pernyataan TIDAK BERDASAR dan TIDAK MEMPEDOMANI ADART Organisasi PHDI.

Belum ada, satupun organisasi yang dianggap sah karena dihadiri Presiden dan pejabat negara.

Organisasi hanya sah bila sesuai dengan ADART.

Berikut ini, kami kirimkan Risalah kenapa terjadinya MLB. Agar menjadi bacaan termasuk kepada mereka yang sudah demisioner namun melaksanakan MS-XII.

Demikian kami sampaikan agar umat semakin paham, mana organisasi yang memurnikan ajaran Hindu Dresta Bali/Nusantara dan mana yang berkolaborasi dengan Sampradaya Asing yang berkeinginan merongrong adat tradisi dan budaya Nusantara.

Matur suksma,
Brigjen TNI (Purn) Ketut Budiastawa, S.Sos., M.Si. (KPH)
Drs. Wayan Bagiarta Negara, Apt. MM (Sekretaris)
Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button