Aplikasi Coretax Resmi Berlaku Sejak 1 Januari 2025
Kantor Pajak Buka Layanan Helpdesk

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan menyampaikan Aplikasi Coretax telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2025. Pada tahun 2024, kegiatan edukasi melalui kelas pajak dan simulasi interaktif berbasis internet telah dilaksanakan sebelum Aplikasi Coretax resmi berlaku untuk memberikan pengalaman awal kepada wajib pajak.
Saat ini untuk membantu memudahkan wajib pajak, seluruh kantor pajak telah membuka layanan Helpdesk Coretax
”Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur Coretax DJP,” jelasnya.
Lanjut menyampaikan, untuk meningkatkan kualitas layanan Aplikasi Coretax, DJP melakukan penguatan melalui 3 sektor. Pertama, penguatan Proses Bisnis. DJP berupaya menyesuaikan kapasitas infrastruktur jaringan agar mampu menangani lonjakan akses pengguna dan perluasan bandwith untuk memastikan kelancaran akses.

DJP juga menjaga integrasi data antara Coretax dan data dari instansi lainnya. Kedua penguatan secara regulasi dalam rangka implementasi Coretax dengan penerbitan PMK Nomor 81 Tahun 2024, PMK No: 131 Tahun 2024, dan KEP-24 Tahun 2025.
Ketiga penguatan melalui edukasi dan pelayanan dalam bentuk sosialisasi kepada Wajib Pajak seperti WP Instansi Pemerintah, Konsultan Pajak, Tax Center, Asosiasi, Kelas Pajak di KPP, simulator terpandu Coretax, layanan Helpdesk Coretax, dan melalui publikasi media sosial DJP,” jelas Darmawan.
Darmawan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga integritas melalui manajemen anti penyuapan diantaranya No Bribery atau tidak melakukan penyuapan, No Kickback atau tidak memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang atau lainnya, No Gift atau tidak memberikan hadiah apapun dan No Luxurious Hospitality atau dilarang menjamu secara berlebihan.
”Kami sudah digaji, tidak perlu diberi lagi. Apabila masih ada pegawai yang meminta gratifikasi atau dugaan pelanggaran lainnya, silahkan laporkan melalui saluran pengaduan resmi DJP melalui telepon kring pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, surat/datang langsung, twitter @kring_pajak, dan melalui wise.kemenkeu.go.id,” tegas Darmawan.
Darmawan juga mengingatkan kepada seluruh wajib pajak agar selalu waspada terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan DJP. Apabila wajib pajak menerima pesan mencurigakan, wajib pajak diimbau untuk tidak memberikan tanggapan dan tidak melakukan pembayaran apapun, mendatangi kantor pajak terdekat atau menghubungi kontak Kanwil DJP Bali di nomor 0851 6270 0280 untuk mendapatkan informasi yang lebih tepercaya.WP-MD