Wartawan dengan Kompetensi Utama Laporkan Dua Akun FB Pelaku Doxing

DENPASAR, MataDewata.com | Wartawan senior (Kompetensi Utama), I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun Facebook (FB) Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Polda Bali, Kamis (21/9/2023). Pemimpin Redaksi (Pemred) media online barometerbali.com dan wacanabali.com itu merasa menjadi korban doxing atau pembunuhan karakter pribadi melalui media sosial (Medsos) oleh kedua akun yang dimaksud.

Usai melakukan pelaporan Ngurah Dibia yang didampingi penasehat hukumnya, Jro Komang Sutrisna, SH., dan Komang Suasmara, SH.,MH., telah mengantongi surat tanda penerimaan laporan No Reg: STPL/1037/IX/2023/SPKT/Polda Bali. Jro Komang Sutrisna menyebut pelaku (pemilik akun) dengan tanpa izin telah mengambil foto kliennya sebagai data pribadi. Kemudian menuduh kliennya sebagai pengelola akun FB Global Bali Dewata (GBD) dengan disertai penyebaran fitnah melalui Medsos.

Baca juga :  Bersemangat Mengikuti Kelas Kebal Hoaks MAFINDO
Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Pelaku dilaporkan dengan Pasal 310 ayat 3 KUHP, berbunyi: Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. “Media sosial telah menjadi ranah publik. Ketika pencemaran itu dimuat di media sosial, pasal ini cukup bisa menjerat perbuatannya,” terangnya.

Selain itu, pelaku juga dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jonto Pasal 45 ayat (3) UU No:19 Tahun 2016. Pada pasal ini mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Dorong Peningkatan Tata Kelola Kearsipan di Era Digital
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

“Kami buktikan perbuatan melawan hukum sudah dilakukan. Untuk itu, kami melaporkan dua akun ini. Supaya ada pembelajaran ke yang lain. Jangan gunakan media sosial untuk hal-hal yang tidak benar dan melawan hukum,” tegasnya. Ditanya soal adakah pihak yang dicurigai sebagai pelaku? Ia menyebutkan pihaknya mencurigai tiga nama. Pada pemeriksaan berikutnya jika cukup bukti, pihaknya akan menyampaikan kepada penyidik. “Kami mencurigai ada tiga nama. Bagaimana klien kami ini kompetensinya Wartawan Utama dan nama baiknya dicemarkan. Selain sekarang sebagai Pemred wacanabali.com juga menjadi Sekretaris terpilih Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali,” ungkap Sutrisna.

Baca juga :  Narasi JBS Terindikasi Langgar Pasal 28 UU ITE

Ia juga menyinggung tentang profesi kliennya sebagai wartawan yang dilindungi Undang-Undang (UU) No: 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Instrumen perlindungan wartawan secara detail sudah ada dalam Undang-Undang Pers. Di sini sudah ada definisi yang jelas, termasuk doxing,” ujarnya. UU Pers, tambah dia, juga menjamin kemerdekan pers sebagai hak asasi warga negara dalam menjalankan pekerjaannya. “Pasal 4 ayat 2, tertulis perlindungan terhadap wartawan. Karena itu, tidak boleh ada larangan atau ancaman bagi wartawan,” tegasnya. Tim-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button