Perkara Pokok Belum Diputus, Pasek Sukayasa: Surya Anom Tidak Paham
Surya Anom Sebut PN Tak Akui SK AHU Kemenkumham, PHDI Bali Sebut ‘’Narasi Keblinger’’ dan Menyesatkan
DENPASAR, MataDewata.com | Tim Hukum PHDI Bali sangat menyayangkan pernyataan dan narasi Surya Anom tentang putusan sela oleh PN Jakarta Barat, terkait gugatan PHDI MLB (Mahasabha Luar Biasa) terhadap 6 orang tokoh di seputar Mahasabha XII PHDI. Narasinya sangat tendensius, merupakan kekeliruan sangat serius dan sangat disayangkan seorang yang mengaku pejuang Hindu Dresta Bali melontarkan pernyataan yang mencerminkan ketidakmampuannya membaca putusan pengadilan.
“Belajar hukum dari siapa, kok komentarnya seperti itu?,” Demikian dilontarkan Wakil Ketua PHDI Bali, Wayan Sukayasa, ST, SH., di Denpasar, Kamis (21/4/2022). ‘’Maaf kata kalau narasi seperti itu menyesatkan dan keblinger, sama sekali tidak menjelaskan tentang arti putusan pengadilan, karena Surya Anom tidak paham. Maaf, kami katakan dia tidak paham, jangan mengaburkan dan menafsirkan putusan semau dia,’’ imbuhnya.
Dalam status Surya Anom di akun Facebook-nya Surya Anom menulis:
‘’Kami mendapat informasi dari Kuasa Hukum keenam Tergugat, memang sebagian Eksepsi Tergugat tentang kewenangan mengadili, sudah ditolak dan dinyatakan dalam putusan sela. Tetapi, eksepsi-eksepsi lain belum diputus, perkara pokok juga belum diputus. Prosesnya masih panjang, Perlu mendengarkan keterangan Saksi, pemeriksaan bukti-bukti dan bila bisa juga mendengarkan keteragan Ahli,” terangnya.
“Tergugat pasti sudah siap dengan bukti-bukti tentang legal standingnya, siap dengan keterangan saksi-saksi bahwa Mahasabha XII memang berjalan lancar dan sah, siap dengan bukti-bukti yang harus diuji dalam persidangan dan harus dipastikan bukti-buktinya tidak palsu,” tandasnya lanjut mengatakan bila nanti ada yang mengajukan bukti-bukti palsu dalam peresidangan, atau memberi keterangan palsu dalam persidangan, menurut KUHP bisa diancam pidana.
‘’Narasi-narasi Surya Anom pun mengandung informasi yang menyesatkan dan bisa merupakan hoax. Apakah Surya Anom sudah membaca teliti seluruh putusan sela? Kok menyatakan putusan sela telah menggugurkan anggapan tersebut, dengan menunjuk konstatasi tentang legalitas karena kehadiran Presiden dan Wakil Presiden dan adanya SK Kemenkumham,” ungkapnya.
Lanjut Sukayasa, memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan dapat diancam dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Khususnya ayat (1) dan (2) tentang memberi keterangan di atas sumpah atau yang biasa disebut delik Sumpah Palsu/Keterangan Palsu,’’ tandasnya sembari merinci bunyi per ayat.
Ayat 1:
“Barangsiapa dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Ayat 2:
“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
‘’Jadi Surya Anom harus hati-hati, kalau statusnya dinyatakan dalam keterangan persidangan dibawah sumpah, ia bisa dijerat dengan sumpah palsu menurut KUHP,’’ imbuh Sukayasa. Wd-MD