Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasikan Pentingnya Penghapusan Jaminan Fidusia di Kota Denpasar

DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pentingnya pendaftaran, perubahan dan khususnya penghapusan jaminan fidusia (Roya) di Kota Denpasar. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah No: W20.UM.03.07- 11577.

Bertujuan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha, khususnya lembaga pembiayaan dan notaris, tentang kewajiban mereka dalam melaksanakan roya. Khususnya lembaga pembiayaan dan notaris tentang kewajiban dalam melaksnakan roya. Kewajiban roya ada pada lembaga pembiayaan. Notaris adalah mitra kerja dr lembaga pembiayaan dalam pembuatan akta dan dapat juga melakukan roya melalui notaris.

Baca juga :  Dirjen AHU Tegaskan Pentingnya Peningkatan Efektivitas Pembinaan dan Penegakan Kode Etik Notaris

Kegiatan dilaksanakan dengan pemberian informasi kepada notaris dan lembaga pembiayaan yang dalam hal ini BPR di Kota Denpasar. Para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai Undang-Undang No: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk konsekuensi hukum yang dapat timbul jika kewajiban roya tidak dipenuhi.

Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Selain itu, tim dari Kemenkumham Bali juga memberikan panduan teknis mengenai cara melakukan roya secara online. Hal ini diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban.

Baca juga :  Overstay, Rudenim Denpasar Deportasi 1 WN Polandia dan 2 WN Amerika Serikat

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, terungkap bahwa PT BPR Tata Anjung Sari masih mengalami kendala dalam mengakses sistem roya online karena belum menerima akun pengguna. Tim Kemenkumham Bali mencatat kendala ini dan akan segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk mencari solusi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menyampaikan pesan bahwa penghapusan jaminan fidusia merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi jaminan fidusia. Dengan melaksanakan roya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan tercipta iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif.

Baca juga :  Imigrasi Bali Deportasi WNA Australia Penganianya Sopir Taksi di Kuta

Secara keseluruhan, sosialisasi ini berjalan dengan baik dan mendapat respon positif dari para peserta. Semua lembaga pembiayaan dan notaris yang hadir menyatakan telah memahami pentingnya melaksanakan roya dan akan berupaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button