BPR Kanti Gelar Diskusi Hukum Nasional Perkuat Legitimasi Hukum BPR
Perlu Upaya Audit Perjanjian Kredit yang Lemah
DENPASAR, MataDewata.com | Menjadi aksi nyata dan langkah lanjutan atas MoU dengan Kantor Hukum Lembaga Keuangan Indonesia Law Firm yang ditandatangani tanggal 15 Agustus 2022 lalu dalam acara Stakeholder Gatering, hari ini, Selasa (20/9/2022) BPR Kanti melaksanakan Diskusi Hukum Nasional terkait Hukum Perjanjian Kredit, Mitigasi serta Antisipasi Resiko pada BPR.
Mengangkat tema Menggugat dan Menjadi Penggugat dengan Kenyakinan Menang, diskusi selain menghadirkan Direktur Utama BPR Kanti, Made Arya Amitaba dalam acara yang dipandu pakar hukum BPR, Hiras Lumban Tobing juga menhadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, Ketua DPC Peradi Denpasar, Budi Adnyana serta Ketua Komunitas Indonesia-KKI, Dr. David Tobing.
Pada diskusi hukum yang berlangsung di Hotel Grand Inna Sindhu Beach, Sanur, Denpasar itu Made Arya Amitaba menegaskan, BPR berpotensi terkena gugatan hukum dari nasabahnya sehingga BPR harus memahami dan memperkuat perlindungan hukum bagi Lembaga keuangannya. Harapannya dengan sharing knowledge/kegaiatan berbagi pengalaman ini mampu meningkatkan rasa percaya diri direksi & Pengurus BPR dalam mengantisipasi adanya gugatan ataupun melakukan gugatan di Pengadilan.
Lanjut menyampaikan adanya perubahan regulasi No: 6/PJOK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, menurut Amitaba, sangat berat diimplementasikan sehingga hal itu berpotensi menimbulkan resiko hukum pada industri BPR pada masa yang akan datang. “Teman-teman BPR tak perlu takut tak perlu gentar ketika segala sesuatunya sudah sesuai SOP kajian hukum, tidak ada posisi ketika ada gugatan hukum BPR di posisi yang kalah,” ujar Made Amitaba.
Diskusi hukum nasional yang dilaksanakan juga merupakan serangkaian kegiatan HUT ke-33 BPR Kanti yang puncaknya aka jatuh pada tanggal 27 September 2022. Selanjutnya juga akan digelar acara donor darah yang akan dilaksanakan 26 September 2022 di Pusdiklat BPR Kanti. “Bagaimana BPR Kanti ini berbagi, membantu dan melayani, ini konsep yang kami bangun BPR Kanti selalu ada dirasakan keberadaannya dan kebermanfaatannya khususnya kepada teman-teman BPR yang menjadi nasabah BPR Kanti,” terangnya.
Adanya Kerjasama BPR Kanti dengan Perhimpunan Advokad Indonesia ini, ke depan juga menjadi agenda penting untuk merancang semacam kurikulum pendididan dan pelatihan untuk memperkuat posisi BPR dengan mengundang seluruh nasabah BPR Kanti. “Dalam diskusi pelatihan ke depan ini penting bagi BPR untuk melakukan semacam audit perjanjian kredit. Jadi dengan dilakukan audit perjanjian kredit, perjanjian perjanjian, klausul klausul yang ada dalam perjanjian itu bener-benar akan memposisikan BPR semakin kuat,” tutup Made Amitaba. My-MD