Raperda Tentang Pelestarian Seni dan Budaya Ditargetkan Rampung dalam 2 Bulan

BADUNG, MataDewata.com | Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya dapat rampung dalam waktu dua bulan dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.
Hal tersebut, disampaikan Ketua Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pelestarian Seni dan Budaya, I Nyoman Graha Wicaksana, S.E., dalam rapat Penyerapan Aspirasi yang dilaksanakan di Ruang Madya Gosana Kantor DPRD Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026).
Ia mengatakan hasil dari penyerapan aspirasi kemudian dilanjutkan dalam pembahasan internal bersama perangkat daerah. Rapat internal itu, tentu bertujuan untuk memasukkan aspirasi yang telah dihimpun.
“Jadi nanti setelah ini kami akan rapat lagi rapat internal melibatkan perangkat daerah pengguna atau user-nya, yaitu Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan juga Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Graha Wicaksana, menerangkan masukan yang diperoleh dari agenda penyerapan aspirasi akan dirangkum dan disempurnakan untuk dibahas dalam rapat-rapat berikutnya.
“Apa yang menjadi masukan pada hari ini kita rangkum. Sejauh ini bagus sekali, para peserta rapat ini semua menyetujui apa yang menjadi rancangan Perda yang kami buat,” terangnya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai target penyelesaian, ia menyebut waktu dua bulan sebagai waktu yang cukup untuk penyelesaian Raperda bahkan langsung di Paripurnakan. “Ya mungkin kita target dua bulan saja sudah selesai, langsung paripurna. Mungkin seperti itu,” tutupnya. On-MD



