Majelis Kebudayaan Bali (MKB) Disiapkan untuk Lindungi Seni dan Budaya di Kabupaten Badung

BADUNG, MataDewata.com | Majelis Kebudayaan Bali (MKB) disiapkan sebagai wadah untuk membantu upaya pelindungan, pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatan seni dan budaya di Kabupaten Badung. MKB menjadi satu point penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pelestarian Seni dan Budaya,

Ketua Pansus Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Badung tentang Pelestarian Seni dan Budaya, I Nyoman Graha Wicaksana, S.E., mengatakan keberadaan MKB sebagai media untuk menyelesaikan berbagai masakan yang dihadapi pelaku seni dan budaya di Kabupaten Badung.

Baca juga :  Rapat Kerja Komisi IV DPRD Badung Bersama Empat OPD Bahas LKPJ Bupati Badung 2024

“Di sinilah Perda ini secara tegas menuntut pemerintah harus terlibat di sana. Bagaimana pemerintah sebagai pembina, memberikan pelayanan dan pelindungan. Ketika ada kegiatan di sini, dibentuklah Majelis Kebudayaan juga di sini,” ujarnya saat ditemui usai rapat Penyerapan Aspirasi Raperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya, Kamis (20/8/2026).

Pelestarian dan Pelindungan Seni dan Budaya di tengah perkembangan zaman sangat penting untuk menjaga nilai-nilai luhurnya. Untuk, MKB diharapkan dapat bekerja bersama Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keberadaan seni dan budaya.

Baca juga :  Pj. Gubernur Mahendra Jaya Apresiasi Peran FKUB dalam Merawat Kerukunan

“Peran Majelis Kebudayaan itu nantinya adalah berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung untuk mengembangkan, membina, melindungi, dan juga menjaga seni dan budaya ini agar tetap eksis,” harap Graha Wicaksana.

Melalui Raperda yang sedang disusun pemerintah memiliki peran penting untuk memberikan pelindungan, pemanfaatan dan pembinaan. Selain itu, pelestarian dan pemberdayaan masyarakat yang bergerak di bidang seni dan budaya juga perlu di perhatikan.

Baca juga :  Ketua DPRD Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna Tegaskan DPRD Badung Bakal Evaluasi LKPJ Bupati 2025

“Peran pemerintah di dalam Perda ini adalah bagaimana pemerintah itu bisa memberikan pelindungan, memberikan pemanfaatan, dan juga pembinaan,” tuturnya.

Karenanya, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Badung tentang Pelestarian Seni dan Budaya diperlukan keterlibatan dari berbagai pihak terutama para seniman dan budayawan. “Jadi hari ini kita mendatangkan banyak perwakilan dari sanggar, perwakilan dari pelaku pariwisata, desa wisata, seniman, dan lain sebagainya,” pungkasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button