DPRD Badung Tak Ingin Seni dan Budaya Terlalu Mudah Dikomersialisasi

BADUNG, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menilai seni dan budaya perlu dijaga agar tidak terlalu mudah dikomersialisasi. Upaya ini dituangkan dalam penyusunan Raperda tentang Pelestarian Seni dan Budaya.
Ketua Pansus Raperda, I Nyoman Graha Wicaksana, S.E., menegaskan pemerintah tidak diarahkan untuk melakukan intervensi terhadap tarif pementasan seni. Hal itu, disampaikan usai rapat Penyerapan Aspirasi yang dilaksanakan di Ruang Madya Gosana Kantor DPRD Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026).
“Oh tidak, tidak. Jadi begini, melalui Majelis Kebudayaan yang akan dibentuk, di sinilah menjadi media/tempat di mana kendala-kendala yang selama ini terjadi bisa diselesaikan. Apakah nanti intervensi? Tentu tidak, kita kan tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.
Namun, ia menilai tetap diperlukan batasan agar seni tidak kehilangan nilai dan kesakralan akibat dari komersialisasi Seni dan Budaya. “Tetapi secara langsung kita akan memberikan sosialisasi bagaimana agar seni ini tidak terlalu mudah dikomersialisasi. Jadi tetap ada batasan-batasan,” ujarnya.
Karena itu, pelaku seni dan pelaku usaha, termasuk perhotelan, perlu saling bersinergi agar pemanfaatan seni bisa sama-sama memberikan manfaat. “Nantinya, seperti yang menjadi keluhan selama ini, kita berharap melalui kehadiran dari perwakilan perhotelan yang juga hadir, ada sinergi dan koordinasi yang nantinya saling menguntungkan kedua belah pihak,” ucapnya.
Ia menegaskan, ketentuan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah bertujuan untuk mencegah seni dan budaya agar tidak disalahgunakan. “Di sini tidak ada istilahnya membatasi kreativitas, tapi kita berusaha supaya tidak disalahgunakan atau terlalu dikomersialkan,” tegasnya sebagai penutup. On-MD



